top of page

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan

"Daftar Nama Lengkap 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK"

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan,
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan,

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Ke-15 tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Baca juga : KPK awalnya mengatakan kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, salah satu tersangka bernama Hengki ditugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK. https://www.koordinatberita.com/single-post/kpk-ungkap-total-pungli-di-rutannya-sendiri-rp-6-3-miliar

15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:


1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)


2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),


3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),


4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),


5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),


6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),


7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),


8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).


9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),


10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),


11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),


12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),


13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),


14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan


15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).


KPK mengatakan pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.


"Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya," ujar Asep.


Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ke-15 tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak hari ini.

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Sendiri, Salah Satunya Karutan


KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.


"Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).


Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep.


Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.


KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.


Dewas KPK juga masih akan melakukan sidang etik kepada tiga orang yang dianggap sebagai 'bos' pungli rutan. Tiga 'bos' itu terdiri dari mantan karutan hingga koordinator kamtib Rutan KPK.


Dewas KPK sebelumnya turut mengungkap besaran pungli di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp 6,1 miliar.@_Network

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page