top of page

Divre Jatim, Diduga Hasil Jual CBP Bulum Terbayar & Rentan Penyimpangan

“BPK Temukan, Negara Alami Kerugian Miliaran Rupiah”

Koordinatberita.com| REGIONAL~ Divre Jatim Hasil penjualan komersial yang belum diterima pada Divre Jatim per 22 Maret 2019 sebesar Rp3.183.049.950,00. Transaksi tersebut berasal dari penjualan beras dari Subdivre Madiun kepada PT Sukses Abadi Karya Inti (PT SAKTI) tahun 2018 berdasarkan Faksimili Direktur Komersial kepada Kadivre Jatim No. F- 3833 DM200/30072018 tanggal 30 Juli 2018. Pemeriksaan atas pelaksanaan faksimili tersebut menunjukkan bahwa PT SAKTI memesan barang (PO) kepada Subdivre Madiun senilai Rp4.683.049.950,00 dengan

pola bayar tunda. Jangka waktu pembayaran 14 hari setelah BAST ditandatangani.

Praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana SH. MH,
Praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana SH. MH,

Dari jumlah tersebut, telah dilayani oleh Subdivre Madiun 100%. Rincian sebagai berikut. Tabel 3.20 Rincian BAST Beras kepada PT SAKTI BAST Tanggal Jatuh Tempo

Nomor Tanggal Kuantum Jumlah (Rp) Pembayaran 00192/PD1K/13040/08/2018 20/08/2018 199.526.00 2.124.951.900,00 7 September 2018 00193/PD1K/13040/08/2018 20/08/2018 240.197.00 2.558.098.050,00 7 September 2018 Jumlah 439.723.00 4.683.049.950,00 Sampai dengan saat jatuh tempo, PT SAKTI belum melakukan pembayaran atas transaksi tersebut.


Subdivre Madiun dan Divre Jatim telah melakukan upaya-upaya penyelesaian

piutang kepada PT SAKTI sebagai berikut.

a) Kepala Subdivre Madiun melakukan penagihan dengan surat resmi kepada PT SAKTI tanggal 12 September 2018;

b) Kepala Subdivre Madiun melaporkan penagihan piutang melalui Faksimili No. F-316/13D00/10/2018 tanggal 2 Oktober 2018 kepada Kepada Divre Jatim; c) Kepala Divre Jatim menyampaikan permasalahan piutang PT SAKTI dan meminta petunjuk dari Kantor Pusat melalui Faksimili No. F- 1244/13030/08102018 tanggal 8 Oktober 2018. Surat tersebut dijawab oleh Kantor Pusat melalui Faksimili No. F-5841/DM200/07112018 tanggal 7 November 2018 yang menyatakan agar menarik sisa kuantum DO penjualan kepada PT SAKTI yang belum digunakan sebanyak +/- 364.723 kg, melakukan pembatalan terhadap sisa DO tersebut, serta mengupayakan penagihan terhadap DO yang telah terlayani.


Penjualan tersebut dapat dilanjutkan jika transaksi secara tunai; d) Berdasarkan faksimili kantor pusat tersebut, Kepala Divre Jatim mengirim Faksimili No. F-2048/13030/08112018 tanggal 8 November 2018 kepada Kepala Subdivre Madiun untuk melaksanakan arahan dari kantor pusat; e) Tanggal 9 November 2018, 4 dan 25 Februari 2019 Subdivre Madiun kembali melakukan penagihan dengan surat resmi kepada PT SAKTI sebesar Rp4.683.049.950,00.


Atas tagihan tersebut, PT SAKTI baru melakukan pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp1.500.000.000,00 yaitu tanggal 2 Desember 2018 sebesar Rp500.000.000,00 dan 28 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00. LHP PDTT Pengelolaan CBP, Pendapatan, Biaya dan Investasi Perum BULOG dan PT JPLB Tahun 2017 dan 2018. Dengan demikian sampai dengan saat pemeriksaan tanggal 22 Maret 2019, saldo piutang kepada PT SAKTI adalah sebesar Rp3.183.049.950,00 (Rp4.683.049.950,00-Rp1.500.000.000,00).


Sementara Koordinatberita.com melakukan konfirmasi ke Divre Jatim bagian kepala humas. Pihaknya tidak memberikan penjelasan secara rasional, melainkan terkesan menyuru menanyakan hal itu ke Subdivre Madiun.


“Dikonfirmasi madiun saja pak” jawab Rizki singkat, melalu WhatsApp kepada Koordinatberita.com, Senin 21/92020.


Nampak dari jawaban itu, pihak Divre Bulog Jatim perlu dipertanyakan terkait kinerja pengolahan dalam pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dengan pola semacam itu, Negara sangat Pontesi banyak penyimpangan dan kerugian yang tidak sedikit.


Dikesempatan itu, salah satu Praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana SH. MH, mulai angkat bicara dan menyangkanya atas jawaban dari kepala humas Divre Jatim yang terkesan melepaskan tanggung jawab.


“Tidak seharusnya, Dia (kepala humas Divre Jatim) menyatakan ‘ lebih baik dikonfirmasi ke subdivre Madiun. Jawaban yang diberikan itu mengundang pertanyaan, artinya Divre Jatim juga ikut bertanggung jawab terkait,” ucap Wayan. Jumat, 11/9/2020


I Wayan Titip, menjelaskan, bahwa siapa saja berhak mempertanyakan dan mendapatkan informasi tentang apa yang diinginkan yang berkaitan hasil negara.


“Itu sudah di atur didalam UU Informasi, semua berhak mendapatkan semua informasi. Agar warga masyarakat bebas berpendapat atau dalam segala info” jelasnya.


Masih ucap Wayan, apalagi berkenaan pengelolaan uang atau aset negara, rakyat wajib mengetahui. “Pokoke nek wis nabrak peraturan hukum ttg distribusi beras...yaa salah...kalau sampai timbul kerugian negara..itu kejahatan korupsi...dan harus diungkap dg sejujurnya..” tandasnya.@_Oirul/Pri

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page