top of page

Sidang Pendeta Hanny Terkait Dugaan Pencabulan, akan Dipersingkat Putusan


Koordinatberita.com| Surabaya – Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta Hanny Lanyantara (HL), digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Kamis (10/9/2020).


Namun dengan perkara pencabulan ini, potensi lebih cepat dari sidang pencabulan lainnya, yang didengarkan Koordinatberita.com dipersidangan bahwa terkait dengan masa tahanan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (14/9/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan, dan hari Rabu (16/9/2020) agenda sidang pembacaan pembelaan, dan hari Jumat (18/9/2020) dengan agenda sidang pembacaan putusan.


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Muhammad Sholehuddin, S.H., M.H., digelar secara tertutup.

Seusai sidang, Abdurachman Saleh, S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjelaskan pembuktian hukum pidana dalam perkara asusila harus sangat hati-hati. Karena perbuatan asusila rata rata tidak ada fakta yang nyata. Karena pencabulan, perzinaan itu sulit untuk pembuktian dimata hukum.


“Untuk pengukuran pembuktiannya apa ?, tetap pasal 184 KHUP tetapi harus terukur. Apakah benar kesaksian-kesaksiannya ada hubungannya dengan kejadian peristiwa pidananya. Harus terukur, tidak klop dengan tindak pidana umum. Untuk pidana umum pembuktian gampang sekali banyak saksi-saksi. Tapi perbuatan pidana zina, asusila sangat relatif sekali alat buktinya,” ungkap Abdurachman Saleh.

“Tadi saksi ahli mengatakan pembuktian perbuatan asusila harus terukur betul. Artinya harus bernilai hukum bukan cerita, bukan katanya, bukan begini, tapi ada ukuran pastinya. Jadi tadi dicontohkan orang bersama masuk hotel, apakah itu perbuatan asusila. Belum tentu, itukan penafsiran umum. Tapi penafsiran hukum apa. Bukti otentik, kan belum tentu seseorang masuk hotel atau masuk kamar perbuatan asusila. Jadi itu asumsi hukum,” ujarnya.


Abdurachman Saleh juga menjelaskan saksi ahli menyatakan asumsi hukum yang harus diterapkan dalam perkara ini.


“Saksi ahli menyatakan kalau asumsi umum tidak bisa disambungkan dengan asumsi hukum. Karena apa ?. Karena didalam hukum pidana adalah bukti materiilnya, kenyataannya seperti itu. Jadi kalau perzinaan seperti apa ?, kalau pencabulan seperti apa itu terjadi ?,” tambahnya.

Abdurachman Saleh berharap agar hakim bijaksana dan adil dalam memutuskan perkara. Dan ia tidak akan mempengaruhi hakim dan jaksa, semua terukur dari pembuktian dipersidangan.


“Jangan sampai hakim teropini dari asumsi-asumsi publik yang sementara ini diciptakan benar-benar adanya terjadi peristiwa itu, padahal sebenarnya peristiwanya tidak seperti itu,” ungkapnya.@_Arif/Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page