top of page
  • Gambar penulisR

199 Warga Kapasan Dalam, Surabaya Buber , Bentuk Syukur Kemenangan Sengketa Lahan


Kuasa Hukum Warga, Dr. Yudi Wibowo SH. MH

Surabaya koordinatberita.com- Sekitarnya 199 warga Jalan Kapasan Dalam, Gg I /VI, Surabaya akhirnya kini mereka bisa bernafas lega, pasalnya bertahun- tahun berjuang mempertahankan hak tanah dan bangunannya terkait sengketa lahan yang membelitnya.

Hal ini telah di sampai kan oleh Kuasa Hukum Warga, Dr. Yudi Wibowo SH. MH, saat buka puasa (Buber) bersama warga Kapasan Dalam, di Mutiara Resto Bonet, Jl. Manyar kutoarjo, belakang Samsat.

Karatnya, “ bahwa warga telah menang perkara dan sekitarnya 199 warga dan pembatalan sertifikat dan terbitkan sertifikat atas nama warga masing-masing,” kata Yudi Wibowo.

“ Di dalam proses hukum peradilan dengan melawan gugatan seseorang berinisial AY yang mengklaim jika tanah tersebut miliknya, namun pada akhirnya putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha negara) menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan dalam putusan tersebut PTUN memerintahkan BPN segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan warga” terang Yudi lebih detail.

“Terkait putusan PTUN, menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum, dan PTUN memerintahkan sertifikat yang diajukan warga segera diterbitkan sesuai dengan permohonan warga,”

Menurut Ketua RW VIII Kapasan Dalam, yakni Joyo ketika di temui dalam kegiatan rapat warga, Kamis malam (31/05/2018),” dari putusan tersebut, puluhan warga Kapasan Dalam, Surabaya yang mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah kebawah dan semua warga sepakat bersama-sama mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan tanah dan bangunan mereka,” kata Joyo.

Lanjutnya,” sebab hal ini dilakukannya sebagai antisipasi adanya praktek mafia tanah maupun polemik persolan tanah yang sempat menghantui mereka. Pasalnya, warga ingin segera mempunyai sertifikat SHM sesuai keputusan pengadilan tersebut, dan saat ini seluruh warga sepakat bersama-sama mengurus sertifikat,” terang Joyo.

Perlu di ketauhi, kasus ini bermula pada rentan waktu tahun 1996-1997 yang ketika itu warga sudah mengajukan sertifikat tanah namun belum jadi.

Selang beberapa waktu kemudian terbit sertifikat SHM atas milik seseorang berinisial AY yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari saudagar arab.

Namun yang menjadi rasa penasaran warga lantaran mereka telah mengajukan terlebih dahulu sertifikat SHM kemudian muncul sertifikat tanah yang di klaim milik AY dan membawanya sengketa tanah ini ke ranah pengadilan. Namun pada akhirnya putusan PTUN menyatakan jika surat sertifikat yang dimiliki penggugat tidak memiliki kekuatan hukum dan dalam putusan tersebut PTUN memerintahkan BPN segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan warga. (Oirul)

34 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page