top of page
  • Gambar penulisR

Rencana 9 Agustus 2018, Agenda Sidang Vonis Oleh Terdakwa Prof. Dr. Lenny,


Fota; Sidang Pembelaan Terdakwa Prof. Dr. Lenny di Hadapan Majelis

Surabaya Koordinatberita.com- Rencana Sidang agenda Vonis Terdakwa Prof. Dr. Lenny, akan dilakukan oleh Majelis Hakim pada tanggal 9 Agustus 2018. Pasalnya, Kamis Siang 26 Juli 2018, sidang dengan agenda pembacaan Peledoi ( Nota Pembelaan ) dan dalam pembelaan tersebut terdakwa Lenny minta bebas.

Kamis, 26/7/2018, sidang yang pimpin oleh Maxi Sigarlaki, PN Surabaya yakni terkait perkara pemalsuan akta otentik cover notes oleh Terdakwa Prof. Dr Leny, diruang Cakra yang di ketauhi Ali Prakosa dari JPU Kejari Surabaya,

Kendatipun, Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ( Peldoi ), dibacakan langsung oleh terdakwa sebanyak 70 lembar dan pledoi dari pengacara sebanyak 35 lembar belum termasuk bukti.

Terdakwa menjelaskan”perihal kejanggalan keterangan dari saksi, mulai dari proses penyidikan yang diduga rekayasa, karena isi dari keterangan saksi-saksi tersebut sama persis seperti hanya disalin saja. Hal ini sangat di sayangkan oleh terdakwa, bagaimana mungkin 2 orang saksi bisa sama persis hingga titik koma nya yang tercantum dalam BAP Kepolisian,” dalam bacaannya, Prof. Dr. Lenny.

Foto; Kuasa Hukum,Prof Lanny (Rizal Haliman, SH., MH., CIL)

Namun, Prof. Dr. Lenny merasa keberatannya terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu oleh JPU Ali Prakosa melakukan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim kepada terdakwa 3 Bulan Penjara.

Masih bacaan Lenny di persidangan,” sebab saksi pelapor yang semestinya hadir di dalam persidangan selalu mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di RS. Mitra Keluarga.

“ setelah dilakukan pengecekan ternyata saksi pelapor hanya rawat jalan,” usai pembacaan

Tambahnya terdakwa,” berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang di dakwakan kepada dirinya,” mohonnya, Prof. Dr. Lenny, merasa keberatannya terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa dalam sidang sebelumnya.

Sedangkan setelah selesai sidang, kuasa hukum,Prof Lanny yaitu Rizal Haliman, SH., MH., CIL menjelaskan bahwa seharusnya terdakwa bebas dari semua dakwaan. Itu terlihat dari semua penjelasan saksi-saksi dalam persidangan yang tak bisa memaparkan fakta secara jelas.

“ Dari pledoi terdakwa sudah jelas dan gamblang bahwa dari bukti-bukti yang ada tidak ada yang memberatkan terdakwa. Kami menilai bahwa terdakwa sudah seharusnya bebas,” pungkasnya.

Masih waktu yang sama, JPU Ali Prakoso, saat ditanyak lebih lanjut oleh awak media, pihaknya ( Ali Prakosa ) hanya senyum dan mengacungkan jari jempol dengan berjalan keluar ruangan sidang, dan sambil menyampaikan bahwa JPU tetap pada tuntutan semula yakni 3 bulan penjara. Seperti diketahui pada sidamg sebelumnya terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa cover notes.

Sementara informasi yang didapat media ini, disinyalir terdakwa akan di putus bebas,” tercium terdakwa akan diputus bebas oleh Hakim dan JPU juga menerima,” menurut sumber di PN Surabaya, yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Terkait hal tersebut JPU, Ali Prakosa dari Kejari Surabaya, konfirmasi melalui Whatsppnya belum ada jawaban ke koordinatberita.com.

Hingga berita ini di naikan.(Oirul)


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page