top of page
  • Gambar penulisR

Audit BPK Pintu Penyidikan Penyimpangan yang Rugikan Uang Negara Senilai Rp 60 miliar.


“ PT DPS Abaikan Rekomendasi BPK, Terkait Kerugian Negara “

Koordinatberita.com (Surabaya)- Ironis sekali, sudah pernah ada rekomendasi dari BPK, agar PT DPS mengembalikan kerugian negara Rp. 60 miliar terkait pengadaan barang dan jasa dalam pembalian Kapal Floating Dock bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2016. Anehnya rekomendasi tersebut telah diabaika oleh PT DPS

Kini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Jawa Timur, Sunarta akhirnya membuka asal muasal pihaknya melakukan penyidikan penyimpangan pada pengadaan Kapal Floating Dock bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2016.

Kajati asal Subang, Jabar ini mengungkapkan, Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pintu masuk penyidikan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.

"Sudah pernah ada rekomendasi dari BPK, agar PT DPS mengembalikan kerugian negaranya, tapi diindahkan, Sehingga Kejaksaan menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan,"ungkap Sunarta, Kamis (25/10).

Dijelaskan Sunarta, Kapal Floating Dock Crane yang digunakan untuk reparasi kapal itu dipesan dengan kesepakatan harga Rp 100 milliar dan sudah terbayar Rp 60 miliar.

"Barang yang dibeli adalah barang bekas tahun 1973 dari Rusia melalui perusahaan pemenang tender yang ada di Singapura,"terangnya.

Kapal Floating Dock itu, lanjut Sunarta tenggelam ditengah perjalanan dari Rusia menuju Indonesia. "Karena barang tersebut tidak pernah sampai ke pemesan, maka hasil audit BPK menyebut sebagai kerugian negara,"sambungnya.

Pihak penyidik Pidsus Kejati Jatim masih melakukan penyidikan yang mendalam untuk mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini.

"Kami belum tetapkan tersangka, karena masih dik umum, tunggu saja, masih didalami,"pungkas Sunarta.@-Oirul.


24 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page