top of page
  • Gambar penulisR

Bea Cukai Juanda Amankan Warga Malaysia Bawa Sabu Seberat 2.840 Gram.


“Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup”

Koordinatberita.com,(Surabaya)-Bea Cukai Juanda bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil gagalkan sabu sebanyak 2.840 gram. Selundupan yang dilakukan warga Malaysia berinisial WSP (29), berhasil diamankan . Pelaku terancam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 113 2 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Modus oprandi penyelundupkan sabu ke Indonesia dalam istilah kepabeanan kerap disebut Handcarry (barang bawaan atau titipan,red).

Seperti yang dimaksudkan Bea Cukai Juanda yang memaparkan di kantor Bea Cukai,” pada hari Senin, tanggal 24 Desember 2017, petugas di bandara Juanda mencurigai gerak gerik penumpang pesawat Air Asia (QZ-321) rute KUL – SUB berinisial WSP (29). Koper yang dibawa WSP berisi berbagai macam snack,” paparnya, Budi Harjanto selaku Kepala Bea Cukai Juanda, Jum’at,(28/12/2018).

Karena petugas sudah ada insting curiga dengan seorang asal Malaysia yang membawa Koper. Akhirnya atas kecurigaan itu membawa hasil dan ternyata koper setelah di uji laboratorium oleh petugas Bea Cukai Juanda, bukan sekedar makanan ringan atau snack melainkan narkoba jenis Sabu.

“Hasilnya memang bukan makanan tetapi berisi bubuk kristal putih yang positif Methamphetamine (sabu) seberat 2.840 gram,” terangnya.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, WSP dapat dipidana sesuai Pasal 113 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.@_Oirul.


23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page