top of page
  • Gambar penulisR

7 Februari Akan Datang Ahmad Dhani Disidang Di PN Surabaya


Koordinatberita.com,(Surabaya), Ahmad Dhani Prasetyo musisi pentolan Dewa 19 tak lama lagi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019 mendatang. Meski di Jakarta sudah menjalani hukuman 1 Tahun lebih, tidak mempengaruhi proses sidang di PN di Surabaya yakni terkait pasal yang disankakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyatomo. Dadit mengatakan, pihaknya sudah menerima penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan jaksa yang menyidangkan R.A Dhini Ardhany sementara hakim yang memimpin persidangan adalah R Anton Widyopriyono. Adapun pasal yang dijeratkan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kasi pidum menambahkan, untuk memperlancar proses persidangan nanti pihaknya akan mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta.  "Hari ini tim berangkat untuk mengajukan permohonannya," ujar Dadit. Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan telah menerima pelimpahan perkara musisi Ahmad Dhani.  "Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,"kata Sigit Sutriono. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, Nursyam telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.  Untuk diketahui, Berkas perkara  Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu. Selanjutnya pada Kamis (17/1/2019), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.@Oirul


9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page