top of page
  • Gambar penulisR

Polda Jatim Diduga Tenggelamkan Kasus Kosmetik Ilegal


Kejati Jatim Layangkan Surat P17”

Nia Ramadhani diduga promosi Derma Skin Care di akun Twitternya,(foto,dok; ngopibareng.id)

Koordinatberita.com,(Surabaya)-Setelah muncul kasus artis FTV yakni Vanessa Angel yang terlibat dalam kasus prostitusi online, kasus ini menjadi besar. Sampai Polda Jatim fokus terhadap perkara ini dan terkesan tenggelam. Padahal juga ada kasus lain yang besar seperti yang melibatkan Nia Ramadhani yakni Istri Ardi Bakrie (Konglomerat) dikabarkan sebagai saksi oleh pihak berwajib karena diduga pernah mengendorse kosmetik ilegal tersebut. Dan kini, jadi pertanyaan besar di masyarakat. 

Karena tanpa kejelasa hal itu telah disinyalir bahwa kasus tersebut sengaja ditenggelamkan atau jalan di tempat. Sebab SPDP sudah di Kejati Jatim bahkan suda ditetapkan Karina Indah Lestari sebagai tersangka. Bakan kini, Kejati Jatim Layangkan Surat P17, terkait Berkas Perkara Kosmetik Ilegal yang ditangani oleh penyidik Polda Jatim. 

Karina Indah Lestari sebagai tersangka

Seperti yang dilangsir kantor pemberitaan RMOL Jatim, bahwa berkas perkara kosmetik ilegal dengan tersangka Karina Indah Lestari sampai saat ini jalan ditempat alias mandeg di Penyidik Polda Jatim dan belum diserahkan ke Kejati Jatim meski SPDP kasus ini telah diserahkan sejak Desember lalu.  

"Kami kirim P-17 untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan karena Sudah lewat 30 hari tidak ada tahap satu (pelimpahan berkas) ke kami," terang Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono, Sabtu (2/2). 

Nia Ramadhani diduga promosi Derma Skin Care di akun Twitternya, (foto,dok; ngopibareng.id)

Dikatakan Asep, Surat P-17 terkait kasus kosmetik ilegal ini  akan dikirim setelah pihaknya menunjuk Jaksa Peneliti atau surat P-16. "Kami sudah tugaskan jaksa peneliti untuk ikut memantau perkara yang melibatkan artis yang sedang ditangani penyidik," kata Asep. Untuk diketahui, Surat P-17 itu dikirimkan   untuk menanyakan perkembangan berkas  penyidikan kasus kosmetik ilegal yang tak kunjung dilimpahkan ke Jaksa. Sesuai KUHAP, penyidik diberikan tenggang waktu selama satu bulan setelah dikirimkannya SPDP ke Jaksa, atau dalam istilah hukum disebut pelimpahan tahap I. Kasus kosmetik ilegal ini diungkap Polda Jatim  pada Desember 2018 lalu. Kosmetik itu diproduksi tanpa izin dari BPOM sehingga berpotensi membahayakan kesehatan. Dari pengungkapan itu, Karina  Indah Lestari sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengendorse sejumlah artis untuk promosi melalui media sosial agar dipercaya konsumen, yakni Nella Kharisma dan Via Vallen. Penyidik juga dikabarkan akan memeriksa sejumlah artis lain yang juga di-endorse, yakni Nia Ramadhani dan Ola Ramlan, hanya saja sampai kini belum ada kabar selanjutnya.@_Oirul.


16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page