top of page
  • Gambar penulisR

Dr. Ir. Yudi Wibowo: Sudah Benar Ahmad Dhani Di Adili PN Surabaya.


“Lex dura stamen scripta”

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian. Videonya yang melontarkan ucapan 'idiot' kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dan kini menjalani sidang yang ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara menurut Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH., MH. Mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Dhani di adili di PN Surabaya,”itu sudah benar,” kata Yudi saat di datangi di kantornya. Masih menurutnya, Pasal 84 ayat 2 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang : Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal. berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. “Karena para saksi-saksi yang memberatkan banyak yang bertempat tinggal di Surabaya atau wilayah hukum di PN Surabaya,” tandasnya. Tambah Yudi, terkait dakwaan JPU Kejati Jatim yang di anggapnya salah bahkan menyesatkan JPU bisa menggunakan atau memakai pijakan yakni Undang-undang Pasal 84 ayat 2 Undang Undang No. 8 Tahun 1981. “Bahwa UU itu, Tidak dapat di ganggu gugat atau tidak bisa di tafsirkan lebih jauh (Lex dura stamen scripta), tambahnya advokat senior yang saat ini menjadi Caleg DPR RI Dapi satu Surabaya-Sidoarjo melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 11 dengan nomer urut Caleg 5.@_Oirul


242 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page