top of page
  • Gambar penulisR

Tanpa Dihadiri Terdakwa Budi Dan Klimens, Hakim Tetap Jatuhi Vonis 3,6 Tahun Penjara


“Tim Penasehat Hukum Banding”

Koordinatberita.com, (Surabaya)- Ketua Mejelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan terpaksa melanjutkan putusan sidang Sipoa meski tanpa dihadiri terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klimens Sukarno Candra. Kendati jalannya sidang, hakim tetap memberikan jatuhan hukuman penjara selama 3 Tahun, 6 bulan lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yakni 3 Tahun. Kamis (14/2) dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pantaunnya wartawan, setelah I Wayan Sosiawan membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan surat keterangan sakit terhadap kedua terdakwa kepada hakim.

Dalam kesempatan itu, I Wayan Sosiana tetap membacakan putusan terhadap terdakwa Budi dan Klimens.

I Wayan beralasa sidang perkara ini dianggapnya sudah melibihi batas waktu yang ditentukan aleh MA selama 5 bulan. Dan kini sudah sudah berjalan 7 bulan. “Kami takut di marahi MA karena sudah berjalan 7 bulan,” ungkapnya. Wayan, mengungkapnya bahwa perkara Sipoa ini sering ditunda karena akan ada penyelesaiannya. “Minta tunda satu minggu dua minggu, untuk menyelesaikan masalahnya kami kabulkan. Kami tidak mau diganggu lagi," tambah hakim. Sementara dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim terungkap dengan bujuk rayunya para konsumen bergerak hatinya untuk menyerahkan uang. Hal itu dilakukan dengan cara menawarkan apartemen dengan harga murah. Sehingga banyak konsumen yang tertarik. “Karena janji yang diberikan tidak ada konsumen meminta pengembalian uangnya,” ujar Wayan di dalam putusannya. Menurut Wayan, dalam perkara RAW (Royal Avatar Word) ada sebanyak 1004 konsumen atau user dengan total uang sekitar Rp 166 M, seharusnya sudah serah unit 2017. Kemudian majelis hakim I Wayan Sosiawan mengadili atas vonis yang diberikan kepada dua terdakwa yakni 3 tahun, 6 bulan penjarah dan di kurangi dalam tahanan. Sementara tim Penasehat Hukum dari dua terdakwa usai sidang saat dikonfirmasi, pihaknya akan berencana melakukan upaya hukum atau banding. Melalui Franky Desima Waruwu , SH.MH, mengatakan,” kami akan membertauhukan kepada klien saya yakni Budi Santoso dan Ir. Klimens Sukarno Candra, karena apa yang menjadi putusan hakim sangat berat,” ucap Frenky usai sidang di PN Surabaya, Kamis 14/2. “ Dan kami juga tetap menghargai keputusan hakim, meski hakim memberi putusan yang

memberatkan kepada dua klien kami,” tandasnya, dihadapan awak media.@_Oirul


23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page