top of page
  • Gambar penulisR

Jatim Darurat Korupsi, Ini Yang Harus Dilakukan Gubernur Khofifah


Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat pelantikan di Istana Negara. (Instagram: khofifah.ip) Koordinatberita.com,(Surabaya)- Jawa Corruption Watch (JCW) menilai Jawa Timur telah darurat korupsi. Dengan adanya gubernur baru, diharapkan dapat melakukan pembenahan di sistem birokasi pemerintahan. "Ini PR buat Khofifah sebagai Gubernur yang baru untuk bisa mengubah Jatim bebas dari korupsi," kata Ketua Kordinator JCW, Candra Soehartawan dalam keterangan dilangsir kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/2). Dijelaskan Candra, perlunya perubahan sistim birokrasi  berkaca dari meningkatnya jumlah kasus korupsi di Jawa Timur era kepemimpinan Gubernur Soekarwo. "Tahun 2018 trending kasus korupsi tertinggi berada di Jawa Timur, berdasarkan data ICW. Kasus korupsi ada 52 sedangkan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 135 orang kerugian negara Rp 125,9 milliar," jelasnya. Dari data yang dihimpun, sepanjang kepemimpinan Soekarwo sebagai Gubernur Jatim, ada  11 Kepala Daerah yang  terlibat kasus korupsi yang diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka di antaranya, Walikota Madiun  Irianto, Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Malang Mochamad Anton, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Wali Kota Pasuruan Setiyono. 1. Wali Kota Madiun Irianto Terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Agustus 2017. 2. Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur pada 2 Agustus 2017. Pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi. Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Achamd Syafi'i divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. 3.Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus Mas'ud Yunus ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada April 2018. Dia diperkarakan dalam kaitan kasus suap untuk melancarkan APBD Kota Mojokerto kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto. Mas'ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait dengan pembahasan perubahan APBD. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. 4. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Eddy ditangkap oleh petugas KPK, di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017 lalu. Eddy menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain Eddy, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap. Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Taufiq ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Operasi tangkap tangan terjadi pada Oktober 2017 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di hotel itulah dilakukan serah terima uang Rp 298 juta. Taufiq dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. 6. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari lalu. Dia ditangkap di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan uang pecahan sebesar 9.500 dollar AS. Nyono yang saat itu akan maju sebagai cabup Jombang untuk yang kedua kalinya, terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang 7. Wali Kota Malang Mochamad Anton Anton dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Anton selama 2 tahun. Anton terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Dia terbukti memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tersebut. 8. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Mustofa merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto. Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. (Saat ini masih persidangan). Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,2 miliar. Sementara, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mustofa, masih dalam proses penyidikan di KPK. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokonya. 9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Syahri Mulyo menerima suap dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor. Susilo memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. Pemberian suap tersebut terkait  fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokonya. 10. Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Samanhudi Anwar menerima pemberian suap dari kontraktor Susilo Prabowo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait proyek-proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar. Ia divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK menyatakan banding atas vonis hakim karena menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar. 11. Wali Kota Pasuruan Setiyono Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir. Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir. Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.@_Oirul


6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page