top of page
  • Gambar penulisR

Developer WBM Sering Intimidasi Pemilik Rumah


“Sidang Gugatan Warga WBM Hadirkan 4 Saksi”

4 orang warga WBM yang dihadirkan sebagai saksi 1. Iranawati Hosein, 2. Hari Muti, 3. Saiful mantan Securyti dan saksi 4. Raimon.(Foto,dok;KB)

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang kali ini, terkait gugatan Warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dengan perkara No. 695/Pdt.G/2018/PN-Surabaya telah menghadirkan saksi 4 orang warga status rumahya sebelumnya Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi peningkatan Surat Hak Milik (SHM). 4 orang warga yang dihadirkan sebagai saksi tersebu yakni 1. Iranawati Hosein, 2. Hari Muti, 3. Saiful mantan Securyti dan saksi 4. Raimon Meurut Saksi 1, pada Awalnya iuran 1000/meter sedamgkan untuk saat membengkak menjadi 2400/meter, jika Luas tanah 500 m2 biaa dibayangkan harus membayar besar kalau setiap tahun naik yang bisa mencekik leher penghuni. 

Dalam persidangan kehadiran Saksi 1 Irianawati hosein Saksi 2 Hari Muti dan saksi 3 saiful mantan security dan asaksi 4 Raimon, kesemuanya sakai warga perumahan Wisata Bukit Mas.

Sedangkan Warga mengakui, bahwa tarif iuran dikutip developer tidak sesuai dengan manfaat fasilitas umum. Salah satunya Sampah kadang tidak diambil. Sementara Saksi saiful mantan security mengakui, saat masih kerja yang mengutip iuran ke warga perumahan WBM,”memang Rumput belum tentu dipotong atau dirawat pihak pengembang 1 bulan sekali demikian juga Penerangan jalan ada yang sudah tidak aktif nyala”, ujarnya. Kata Saiful, akibat dari tidak kepedulian pengembang, sehingga semua semua warga WBM komplain. Sementara Pengakuan warga juga, padahal Tujuan IPL sesuai BAST untuk lampu jalan ,kebersihan. Sedangkan Saksi heri mengakui untuk potong pohon atau ranting dan dibuang didepan rumah tapi pihak pengembang tidak mau ambil sampahnya. Selain itu, “ada intimidasi terhadap warga maupun pemilik rumah oleh pihak pengembang tidak boleh datangkan material”, ucap Heri. Dalam persidangan, Majelis Hakim memperjelas, apakah pada intinya warga harus bayar IPL (Iuran Pengelolah Lingkungan) dulu baru dilayani haknya?@_Oirul


15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page