top of page

28 Halaman Eksepsi VA Terkait Kasus Prostitusi Online, Hari Ini Dibacakan


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Eksepsi Vanessa Angel terkait kasus Prostitusi Online sebanyak 28 halaman akan dibacakan di persidangan. Dalam Sidang lanjutan dengan terdakwa artis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan sidang ke dua dengan Agenda pembacaan eksepsi oleh tim Penasehat Hukum Terdakwa Vanessa Angel.

Adapun mengenai eksepsi sebanyak 28 halaman akan dibacakan penasehat hukum (PH) Vanessa Angel di persidangan prostitusi online siang ini.

"28 halaman," hal tersebut yang disampaikan tim penasehat hukum (PH) Vanessa Angel, Muhammad Milano Lubis.


Namun, Pantauan di lokasi, Hingga pukul 14.10 WIB, sidang kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel belum dimulai, meski mobil tahanan yang membawa Vanesa Angel dan tahanan lain sudah berada di PN Surabaya.


Selain itu, sidang kali ini juga dihadiri Tante Reni, dari keluarga Vanesa Angel.


Sekadar diketahui, Vanessa Angel akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam berkas Vanessa Angel terdapat dua barang bukti yaitu: pertama uang sebesar Rp 350 ribu (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lembar pecahan uang Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), serta1 (satu) eksemplar rekening koran bulan april 2018 - Januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan.@_Oirul

26 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page