top of page

Dari Kelamin Perempuan, Ajukan Ganti Laki-Laki


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Atas nama dengan inisial PN warga Surabaya, Kelahiran Blora, 16 Juni 2000, tinggal di Surabaya, telah mengajukan permohonan perubahan status kelamin perempuan menjadi lelaki ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tanggal 15 Oktober atau 10 hari yang lalu.


Namun sebelumnya ada juga pada bulan November 2018, atas nama Avika Warisman, Pria asal Nganjuk yang meminta dilegalkan dari kelamin laki-laki menjadi Perempuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi menggunakan data palsu saat mengajukan permohonan ganti kelamin.

Atas permohonan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seorang perempuan berusia 19 tahun, tinggal di kawasan Surabaya Timur.


Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan adanya permohonan ganti kelamin tersebut.


"Kebetulan hakim pemeriksa perkaranya juga saya mas. Pemohonnya berinisal PN, Kelahiran Blora, 16 Juni 2000, tinggal di Surabaya, dan Permohonannya kami terima 10 hari yang lalu," kata Sigit, Kamis (24/10).


Dijelaskan Sigit, Pemohon meminta agar Pengadilan mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke laki-laki dan merubah pencatatan identitas kependudukannya di Kantor Dispendukcapil Surabaya.


"Awalnya identitasnya perempuan. Tapi perkembangan waktu dia nyaman jadi laki-laki dan dia minta dirubah secara (hukum) ditetapkan sebagai laki-laki," terang Sigit.


Permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, diajukan karena pemohon memiliki kelamin ganda, yang salah satunya tidak berkembang.


"Ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini dimohonkan dengan alasan sejak kecil, ia berkelamin ganda. Tapi karena berdasarkan surat-surat pembuktiannya dan permulaan kromosonnya itu dominan laki-laki dan ia sehari-hari juga nyaman sebagai laki-laki. Sehingga dalam perjalanan waktu, alat kelaminnya adalah laki-laki," ungkap Sigit.


Dari kelamin ganda tersebut, masih kata Sigit, Pemohon telah melakukan tindakan medis dan mematikan organ kelamin perempuanya, karena organ kelamin laki-laki nya lebih berkembang.


"Kelamin wanitanya sudah disuntik melalui tindakan medis dan sudah tidak berfungsi lagi," ungkapnya.


Saat ini kasus permohonan ganti kelamin tersebut telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sudah sidang sekali tapi ditunda karena pemohon belum siap. Minggu depan baru sidang lagi," pungkas Sigit Sutriono.@_Oirul

35 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page