top of page

Data Transaksi e-Commerce Import, Sri Mulyani: Akan Lakukan Pengetatan

Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020

CNN Indonesia”

Koordinatberita.com | EKBIS~ Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengawasi data impor toko online (e-commerce) secara langsung alias real time. Dan tidak menutup Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengawasan akan dilakukan dengan menghubungkan sistem bea cukai dalam Indonesia National Single Window (INSW) dengan platform e-commerce.


INSW adalah sistem nasional yang memfasilitasi penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), memproses data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan dan membuat keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).


"Dalam sistem terhubung itu, akan dialirkan semua data transaksi baik jumlah, jenis, dan harga barang. Kemudian, real time bisa dibaca oleh sistem bea cukai," katanya, Senin (23/12).


Separti yang diberitakan CNN Indonesia, hal itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi pelaporan dari importir melalui e-commerce. Sebab, melalui koneksi otomatis ini ini, Heru memastikan tidak mungkin terdapat perbedaan data antara transaksi sebenarnya dan laporan yang disampaikan ke bea cukai.


"Dengan kata lain ini bisa hindari perbedaan deklarasi atau under invoice dalam pemberitahuan barang kiriman," katanya.


Saat ini, lanjut dia, Bea Cukai telah melakukan proyek percontohan dengan tiga e-commerce yakni Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku ritel lokal seiring banjirnya produk impor.


"Pada gilirannya, bea cukai bisa berikan perbedaan treatment antar platform yang sudah terhubung dengan yang tidak terhubung dengan sistem, " katanya.

Berdasarkan catatan dokumen impor, kegiatan impor melalui e-commerce meningkat tajam di 2019. Tercatat, barang kiriman lewat e-commerce mencapai 49,69 juta paket hingga November 2019.


Jumlah ini meningkat tajam 254 persen dari sebelumnya 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017.


Tak hanya itu, mayoritas nilai impor yang tercantum dalam pemberitahuan impor barang kiriman atau Consignment Note (CN) sebesar US$3,8. Itu berarti, nilai barang impor lewat e-commerce masih di bawah ambang batas pemberlakuan bea masuk sebelumnya yaitu US$75.


Secara rinci, dari sisi nilai barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.


Masih dikutip CNN Indonesia, Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020. Ditjen Bea Cukai menyebut aturan pengenaan bea masuk impor barang online minimal Rp42 ribu berlaku mulai Januari 2020.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses revisi batas bea masuk untuk impor barang kiriman senilai US$3 atau Rp42 ribu (setara Rp14 ribu per dolar AS).


Tadinya, barang impor kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen untuk harga di atas US$75. "Ini situasi akhir tahun ya, tapi kami tetap harap Kemenkumham bisa proses tidak terlalu lama, paling banter 1 minggu. Nantinya, efektif berlaku 30 hari setelah itu," ujarnya dalam konferensi pers Senin (23/12).


Heru melanjutkan revisi batas harga barang kiriman dilakkan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.


"Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," imbuh dia.


Selama ini, sambung dia, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS, yaitu sekitar 98,65 persen.


Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.


"Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat," jelasnya.


Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.


Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen.@_Koordinatberita.com (CNN Indonesia)

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page