top of page

Demi Bayar Hutang, Suami Lacurkan Istri Sah Seharga Rp. 1,5 Juta


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sunggu bejat apa yang di lakukan NH (21) Warga Dusun Ndolok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ini dengan tega melacurkan istri Sahnya, untuk melayani hubungan ranjang, Ironisnya 1 lawan 2 (threesome)


Lewat DUMAI (Dunia Maya) yakni akun twitter, Bapak satu anak ini menawarkan hubungan ranjang kepada pelanggannya. Dalam twiter tersebut di pajang foto-foto fullgar dan lebih parahnya lagi juga ikut main bersama pria lain saat meniduri istrinya.


Terbongkarnya kasus ini, melalui informasi dari masyarakat kemudian pada (19/6/2019) sekitar pukul 14:30 WIB petugas melakukan pengeledahan di vila daerah prigen pasuruan.


Dalam pengerebekan Petugas mendapati satu perempuan atas nama PR (20) yang mana adalah istri dari tersangka sedang berada di kamar beserta dua laki-laki, satu suaminya dan BS (35) warga Sleman Yogyakarta


Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela membeberkan kasus ini,” dari tersangka NH ini adalah isteri Sah tersangka, yang telah ditawarkan kepada saudara BS, melalui akun Twitter, yang memasang tarip sekali kencan rp1.500.000,"ujar Leonard


Masih kata Leonard, pengungkapan kasus bermula pada 28 Juni 2019,” masyarakat setempat memberikan informasi ada perbuatan asusila di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


“Kemudian pada 1 Juli 2019, petugas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, Pukul 14.30 petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu orang perempuan atas nama PR, sedang berhubungan seks dengan dua orang laki-laki atas nama NH, dan BS," ujarnya.


Dihadapan Awak media tersangka mengakui semua perbuatanya lantaran sudah kesepakatan berdua, dan uang hasilnya di buat untuk bayar hutang, pasca operasi sesar sang istrinya.


"butuh uang buat bayar utang pak, abis operasi sesar,"ujar pelaku dengan nada pelan


Adapun barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, 1 buah Hp type J2 beserta nomernya, 1 buah Hp Xiaomi type Mi5, 1 buah selimut bekas seperma, 1 buah Bra (BH) warna pink dan 3 buah celana dalam


Atas perbuatan tersangka melanggar UU KUHP pasal 296 tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacur perempuan dengan ancaman pidana 1tahun penjara.@_Nul

49 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page