top of page

Diduga PT HC PHK Karyawan Dengan Arogan

Sardi Diputus Hakim Industrial Gresik Tidak Bersalah”

Koordinatberita.com,(Gresik)- Diduga PT Hexamitra Charcoalinda (HC) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dengan cara Arogan dan sepihak. Pasalnya pihak managemen melakukan pemecatan terhadap Sardi yang menurut putusan hakim industrial Gresik tidak bersalah.


Dan kini karyawan yang tergabung dalam solidaritas sesama buruh melakukan asksi demo di perusahaan sebanyak 300 pekerja buruh PT Hexamitra Charcoalinda dan para perwakilan buruh sekabupaten Gresik pada hari ini Kamis ( 2/5 ) melakukan mogok kerja didepan pabrik areng impor  diperkiran hingga tiga kedepannya.

Aksi damai kali ini bertemakan berikan hak hak buruh sesuai ketentuan dengan undang undang tenaga kerja yakni jaminan keselamatan kerja,hak kesejahteraan tunjangan hari tua.


Adanya dugaan kesewenang wenangan oleh manajemen PT Hexamitra Charcoalindo tidak yang memberikan santunan dan asal main pecat pekerja,maka buruh PT Hexamitra Charcoalindo dan rekan rekan simpatisan buruh kabupaten Gresik melakukan mogok kerja hingga Tiga hari kedepan.


Satu unit truk lengkap dengan sound system diparkir tepat diakses pintu keluar masuk pabrik ,tak ayal aktifitas pabrik disamping tidak bisa beroperasi secara maksimal dan sangat terganggu.


Sementara menurut Efendi selaku DPC bidang advokasi saat dikonfirmasi didepan pabrik yang mengatakan bahwa kegiatan mogok kerja ini meminta atau memohon kepada pihak manajemen agar :


1.Mempekerjakan kembali pak Sardi yang menurut putusan hakim industrial Gresik tidak bersalah ,yang sebelumnya pak Sardi diduga melanggar menabrak tembok ketika mengoperasikan mesin Lider.


2.Memohon kepada pihak perusahaan agar sekitar 400 pekerja buruh agar diikutkan dalam program kerja BPJS ketenagakerjaan,ironis pabrik sudah puluhan tahun beroperasi diduga tidak satupun karyawan yang diikutkan progran dam BPJS, dari sejumlah karyawan tersebut yang sudah diikutkan baru 30 orang pada periode Maret April 2018.


3.Mempekerjakan kembali pekerja atas nama Rudi Setiawan dan Siti yang diduga oleh manajemen melakukan perbuatan asusila didalam perusahaan,dan sudah dilakukan proses pemeriksaan dikepolisian namun tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan.


4. Agar perusahaan memberikan santunan kepada pihak keluarga almarhum kepada dua karyawan yang telah meninggal dunia dua tahun silam atas nama  almarhum Ali dan Ikwan yang sudah mengabdi 20 tahun lebih diperumahan tersebut.


Apabila tuntutannya tidak diindahkan oleh manajemen maka tim advokasi akan berkordinasi dengan pihak yang terkait  dan akan menempuh jalur hukum kembali " ujar Efendi.@Oirul/Nul.

44 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page