top of page

Hakim Putus Gus Nur Lebih Ringan 1,6 Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 2 Tahun


Koordinatberita.com | SURABAYA ~ Pengadilan Negeri PN Surabaya melalui Ketua Mejelis Hakim Slamet, akhirnya menvonis terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Ini, dinyatakan bersalah bahwa Gus Nur terbukti telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU Oleh majelis.

Hal itu di sampaikan majelis hakim slamet Riyadi dalam pembacaan amar putusannya. Dalam vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gus Nur hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.


"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," dalam bacaan amar putusan Ketua Hakim Slamet Riyadi diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).


Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.


Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.


Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page