top of page

Ironis, Pria Tulungagung Cabuli Sesama Jenis Sebanyak 50 Kali Dibawa Umur

“Celana Dalam Noda Sperma Dan Sepray Serta BB Lain Diamankan Kepolisian Sebagai Alat Bukti”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Ironis sekali tersangka PRW (33) asal warga Setonobendo Desa Badadan Kecamatan Karang Rejo Kabupaten Tulungagung, hingga tega melakukan sodomi dibawah umur sebanyak 50 kali dengan sesama jenis. Kini, tersangka telah dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana.

Celana Dalam Noda Sperma Dan Sepray Serta BB Lain Diamankan Kepolisian Sebagai Alat Bukti


Berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/11/2019/UM/JATIM tanggal 28 Juni 2019 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Melalui Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, berhasil meringkus Pria yang tinggal di kontrakan Perum Citra Damai Desa Ringinpitu kecamatan Kedung Waru Kabupaten Tulungagung tersebut mengaku mencabuli 50 anak yang masih di bawah umur dan kelainan suka sesama jenis tersebut sejak 2004 yang lalu.


AKP Mohammad Aldy Sulaiman membeberkan "Modus pelaku bermula saat berteman di WA dan diajak ke kontrakannya, dengan iming-imingi korban dengan sejumlah uang Rp 50 sampai dengan Rp. 150 Ribu,"ujarnya


Sambungnya Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini,Selama ini, pelaku melakukan hubungan intim sesama jenis di rumahnya, beralamat Perum Citra Damai, Ringin Pitu, Kedung Waru, Tulungagung.


"Itu rumahnya sendiri, bukan kontrak kami tangkap dia di sana," katanya.


sedangkan dua korban yang masih di bawah umur bernama FR (16) dan RZ (16) penangkapan bermula atas laporan warga.


"Ya kan tersangka udah puluhan kali lakukan disitu, warga lapor kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," tambahnya.


Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Adapun Barang bukti yang di bawah guna proses penyelidikan Uang sebesar 100 ribu, 1 buah Hp merk Oppo beserta SIM card, 1 buah sepray warna pink, 1 buah celana dalam warna hitam, celama dalam warna biru, 3 lembar tisu bekas sperma.@_Nul

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page