top of page

Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Satu Terdakwa Dituntut Lebih Berat Dari Yang Lain

“Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad Dituntut 7 Tahun Lebih Berat dari Hadi Mustofa dan Supandi 5 Tahun Penjara”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya adalah Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.


"Hari ini adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum, apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat," kata ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra saat membuka persidangan diruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/10).


Setelah ketiga menyatakan dirinya sehat, kemudian JPU Anton Zulkarnaen dari Kejari Sampang membacakan surat tuntutan untuk ketiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah.


Dari tuntutan tersebut diketahui, Terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Hadad dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Mustofa dan Supandi dituntut 5 tahun penjara.


"Tuntutan disesuaikan dari peran masing-masing terdakwa," kata JPU Anton Zulkarnaen usia persidangan.


Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.


"Sidang hari dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali satu minggu lagi dengan agenda pembelaan dari ketiga terdakwa," pungkas ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra menutup persidangan.


Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa yang hari ini menjalin sidang tuntutan.


Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini juga menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.


Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan


Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.


Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.@_Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page