top of page

Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Tahap II, Terkait Kasus Personil Band Bomerang Henry


Koordinatberita.com,( Surabaya )- Kejari Surabaya siang ini, telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II dengan tersangka Hibert Henry alias Henry (Personil group band Bomerang.Red), dari penyidik Polrestabes Surabaya, terkait kasus Nakotika jenis golongan 1 ( ganja ). Dan kini, tersangka di tahan ke Rutan Medaen oleh JPU.


Penyerahan perkara Tahap II dengan penyerahan teersangka dan barang bukti dari Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Kamis, 08 Agustus 2019, pukul 10.00 WIB.


Dalam keterangan Kajari Surabaya yakni Anton dihadapan Koordinatberita.com mengatakan,” pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekitar pukul 00.30 WIB ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kalongan Kidul Gang II, No. 9, RT.002/ RW.006, Kel. Krembangan Selatan, Kec.Krembangan, Surabaya,” kata Anton. Kamis (8/8).


Sambung Anton, sebagai barang bukti (BB) yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,10 (tiga koma satu nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,60 (tiga koma enam nol) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) kertas paper. Barang bukti tersebut ditemukan di atas genteng rumah Terdakwa, selain BB diatas terdapat BB HP Fujitsu alat komunikasi ketika membeli ganja,” jelasnya


“Adapun terkait barang bukti (BB) ganja diperoleh tersangka Henri yakni didapat dengan cara membeli dari Michael Amos. Untuk berkas perkara tersengka Michael Amos (Split) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB yang diantar di rumah tersangka dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya Anton.


Atas perbuatannya tersangka melanggar,

Pasal 114 ayat () atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kini Tersangka Henry di gelandang ke Rutan Medaeng untuk dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Surabaya sejak berlakunya penahan pada Juli 2019 hingga 08 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2019.@_Oirul

24 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page