Koordinatberita.com,(Surabaya)- Raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan PT Yekape Surabaya mulai diusut Kejati Jatim, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diduga telah merugikan negara sebesar 60 triliun.
"Potensi kerugian negaranya begitu besar, ini tergolong big case,"ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Selasa (28/5).
Dijelaskan Didik Farkhan, Saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersebut, kami yakin tidak lama lagi akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,"jelasnya.
Diungkapkan Didik Farkhan, Lepasnya aset Pemkot ini telah terjadi belasan tahun lalu. Pada tahun 1951, Pemkot Surabaya membetuk Yayasan Kas Pembanguan Kotamadya Surabaya (YKP KMS) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan murah dan memberikan modal awal berupa tanah surat ijo seluas 2500 hektar dengan total 3048 kavling.
Namun pada tahun 2002 ada perubahan nama YKP menjadi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan tak lama kemudian beralih menjadi badan usaha dengan nama PT Yekape Surabaya.
"Saat itu Walikota dijabat Sunarto, dan saat itu ada ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 Walikota atau kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, sehingga pada tahun 2000 menujuk orang lain sebagai pengurus Yayasan. Dan 2001 kembali menujuk orang lain dan inilah menjadi awak bencana ini,"ungkap Didik Farkhan.
Atas peralihan ilegal tersebut, Didik Farkhan mengaku ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Yekape Surabaya.
"Dengan beralihnya menjadi badan hukum, pastinya aset Pemkot Surabaya juga beralih, disinilah kami menemukan adanya perbuatan melawan hukumnya,"pungkasnya.@_Ris/Oirul
Comments