top of page

Ketua KJPL: Hak Kesehatan Warga PPI Dirampas PT Tempo Group

”Debu Hasil Renovasi Proyek Gudang Kosmetik Kategori B3”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Pencemaran material berupa ‘Debu’ yang dihasilkan dari proyek pembangunan Gudang Kosmetik milik PT. Tempo Group, diduga mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3). Kini terkait pencemaran udara yang berupa ‘Debu’ membuat Aktivis pencinta lingkungan angkat bicara yakni Komunitas Jurnalistik Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia.

Teguh Ardi Srianto Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia mengatakan, kondisi yang terjadi di sekitar proyek tersebut tidak bisa dibiarkan, karena sudah jelas merampas hak-hak warga untuk mendapat lingkungan yang sehat dan baik.


“Aturan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas. Tidak bisa dibantah, kalau hak-hak warga dirampas proyek pembangunan PT. Tempo Group yang mengabaikan segala kondisi lingkungan di sekitarnya, bahkan mengalor-olar konpensasi warga,”ujar Teguh.Selasa (16/7)

Menurut Teguh, KJPL Indonesia saat di konfirmasi awak media Koordinatberit.com, warga terus berupaya menuntut hak-hak yang sudah dirampas seenaknya oleh proyek pembangunan PT. Tempo Group.


“KJPL tidak akan diam menyikapi ini, karena selain warga orang lain yang tidak jahu dari proyek itu juga terdampak tebaran material Bahan Berbahaya Beracun (B3) setiap hari,” jelas Teguh.


KJPL Indonesia, akan melakukan upaya hukum untuk menghentikan proyek pembangunan PT. Tempo Group yang sudah jelas-jelas melanggar aturan. “Kalau memang mereka profesional dan peduli lingkungan, untuk membangun gudang itu, harus ada pelindung debu yang berstandar internasional dan tidak mencemari lingkungan, bukan sembarangan dan seenaknya” tegas Teguh Ardi Srianto yang juga dikenal sebagai Jurnalis Lingkungan di kalangan para aktivis lingkungan di Indonesia dan luar negeri.@_ Oirul/Anam

54 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page