top of page

Marita Teteskan Air Mata Saat Ajukan Pembelaan dan Ungkap Laporannya ke KPK Dihadapan Hakim


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Pada sidang sebelumnya JPU dari Kejati Jatim yang mejatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada kepada terdakwa Marita Sani. Kini, terdakwa Marita mengajukan pembelaan secara lisan dan juga melalui Penasehat hukumnya terkait kasus UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).


Dalam pembelaannya, Wanita berparas cantik ini mengaku bingung dengan kasus hukum yang dialaminya. Ia menyebut, bahwa pembuatan video dan diunggah ke media sosial hingga viral tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik PT Pelni, melainkan membersihkan PT Pelni dari korupsi yang diduga dilakukan perwira bintara akibat gaya hidup dari istri istri pelaut.


"Saya bingung dengan perkara yang dituduhkan ke saya. Tidak ada tujuan saya untuk menjatuhkan nama baik PT Pelni. Saya ingin membersihkan Pelni supaya tidak dirusak istri istri pelaut perwira bintara. Karena saya bukti bukti semua istri pelaut di Indonesia," kata Marita saat mengajukan pembelaan diruang sidang tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).


Diungkapkan Marita, Semua bukti-bukti terkait korupsi di PT Pelni tersebut, telah diserahkan dan dipaparkan ke KPK pada 2016 silam. Namun hingga saat ini, Marita tidak menerima kelanjutan kasus korupsi yang dilaporkannya.


"Memang saya mengetahui didalam Pelni Banyak terjadi korupsi oleh perwira bintara di semua kapal sesuai dengan video saya. Dan sudah saya buktikan pemaparannya dan bukti itu sudah saya bawa ke KPK Tahun 2016 .  Walaupun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," ungkapnya.


Menurut Marita, Video tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk pembelaan diri atas tudingan skandal perselingkuhannya dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni.


"Saya di isukan tidur dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni. Tudingan itu sempat membuat rumah tangga saya tidak harmonis. Padahal saat itu saya mendapat tugas untuk menghimpun massa menghadap ke istana. Dan saya bela diri disini," pungkasnya.


Selain Marita, Tim Penasehat Hukumnya juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang intinya meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum.


Atas pembelaan tersebut, JPU Bunari mengaku tidak mengajukan tanggapan atau replik secara lisan.


"Kami tetap pada tuntutan kami," tegas JPU Bunari.


"Kami juga tetap pada pembelaan yang mulia," sahut Erda Susantyadji selaku tim penasehat hukum Marita.


Sidang perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.


"Baik, sidang perkara ditunda satu minggu untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Dede Suryaman sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.


Diberitakan sebelumnya, JPU telah menuntut Marita dengan hukuman 2 tahun penjara. Marita dianggap telah terbukti mencemarkan nama baik Pegawai PT Pelni melalui sarana elektronik atas ocehannya di medsos lantaran  merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.


Perbuatan Marita dinilai bertentangan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Oirul

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page