top of page

Musisi Band Boomerang Sebut Dibawa ke ‘Villa Medaeng’ Rutan Kelas Satu


Koordinatberita.com,( Surabaya )- Hubert Henry Limahelu alias Henry adalah Musisi group band Boomerang, yang tersandung kasus narkotika golongan 1 (ganja). Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dinyatakan P21 atau dengan istilah hukum pelimpahan tahap II. Dan tersangka di tahan ke Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya. Kamis (8/8/2019).


Dalam pantauhan Koordinatberita.com, Henry usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik kejaksaan nampak humoris. Kemudian Henry digelandang menuju mobil tahanan dan dikirim ke Rutan Medaeng Surabaya.


Dengan menggenakan baju tahanan warna merah Pentolan Band Boomerang ini langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng).


Dengan candanya Henry kepada awak media saat menuju mobil tahanan Henry sempat menceletuk kata-kata,” ke villa Medang” menjabawab perntanyaan wartawan dengan nada tanpa bersalah.


“ Ke Villa Medaeng," jawab Henry dengan bercanda.


Sementara, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan bahwa pihaknya mulai hari tersangka (Henry) dipindahkan penahannya dari Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng.


"Pada hari ini, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dan yang bersangkutan ditahan dua puluh hari kedepan, perhari ini," kata Anton di depan awak media.


Seperti diketahui, Bassis grup Band Boomerang Hubert Henry Limahelu alias Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6) pukul 03.00. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.


Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jl Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap.


Henry ditangkap usai ngeband di Grand City Mall sebelumnya. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar.


Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.@_Oirul

44 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page