top of page

Pandemi Menuju Endemi, Pradilan di PN Surabaya Tetap Teleconference


Suparno Kepala hubungan masyarakat (Humas) pengadilan negeri (PN) Surabaya menjelakan, semua itu terkantung dari Kementerian hukum dan HAM yang berhak melakukan untuk dihadirkan atau tidak.
Suparno Kepala hubungan masyarakat (Humas) pengadilan negeri (PN) Surabaya menjelaskan, semua itu tergantung dari Kementerian hukum dan HAM yang berhak melakukan untuk dihadirkan atau tidak.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah memberi dampak terhadap berbagai sektor kehidupan tak terkecuali termasuk proses peradilan di Indonesia khususnya persidangan di pengadilan negeri (PN) Surabaya dalam praktek persidangan tetap online atau teleconference dan tidak menghadirkan terdakwa.


Indonesia merupakan masa transisi dari pandemi menuju endemi, hal itu disampaikan presiden Jako Widodo atau Jokowi beberapa pekan lalu, bahwa Jokowi sudah memberikan kelongaran terhadap masyrakat untuk dibebaskan tidak lagi menggunakan masker.


Nanum proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Surabaya dalam prakteknya tetap menggunakan cara online atau teleconference dan tidak menghadirkan terdakwa.


Suparno Kepala hubungan masyarakat (Humas) pengadilan negeri (PN) Surabaya menjelakan, semua itu tergantung dari Kementerian hukum dan HAM yang berhak melakukan untuk dihadirkan atau tidak.


" Selama ini dari Kemenkum/HAM belum memeritakan terkait dalam persidangan dilakukan secara terbuka atau bebas" terang Suparno kepada Koordinatberita.com, Kamis 19/5/2022.


Menurutnya, Kementrian Hukum dan HAM belum memberikan intruksi keputusa. Jadi pihak kami atau pengadilan negeri Surabaya tidak berani menghadirkan para terdakwa dipersidangan.


"Yang jela jika aturan atau surat keputusan sudah diturunka dengan otomatis akan menjalankan aturan itu," terang Suparno diruang kerjanya.


Dikutip dari laman akun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai melakukan transisi dari pandemi menuju fase endemi. Menurutnya, hal itu didasari oleh beberapa indikator dan dari data-data yang ada.


"Intinya pokoknya dilihat dari angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, kemudian angka kematian sekarang sudah ada tanda-tanda bukan tertinggi dari penyakit yang ada," ujar Menko PMK di Kantor Wapres, Kebon sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).@_Oirul






13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page