top of page

Perkara Atas Tersangka Fitri, Mucikari Artis Vanessa Angel Belum Dilimpahkan ke Jaksa


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Perkara Fitriandri alias Fitri sebagai mucikari artis Vanessa Angel dalam penanganan Penyidik Subdit V  Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak ditangguhkannya bulan Februari tanggal 9 2019 silam, seperti ditelan bumi. Pasalnya sampai kini tak kunjung ada penuntaskan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jatim. Dan tak heran bila sekarang menimbulkan pertanyaan terkait kasus tersebut.


Padahal, Berkas perkara atas nama tersangka Fitriandri alias Fitri ini telah dinyatakan sempurna atau P21 oleh JPU Novan A Arianto beberapa bulan lalu dan rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Sudah P21 lama, tinggal tahap II saja, Pelimpahan berkas dan tersangka Fitri sebenarnya akan dilakukan minggu kemarin tidak jadi, tapi ditunda. Kapan dilaksanakan, kami belum dapat informasi kembali dari penyidik kapan dilaksanakan tahap II berikutnya"kata Novan A Arianto saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Jum'at (25/10).


Saat ditanya terkait status penahanan Fitri, Novan mengaku tersangka prostitusi dengan ini artis ini tidak ditahan.


"Statusnya kemarin ditangguhkan oleh Penyidik, karena saat ditahan di Rutan Polda posisi ambil dan saat ini statusnya tidak ditahan,"ungkapnya.


Untuk diketahui, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.


Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.


Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.


Kedua telah bebas pada Rabu (5/6) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, seusai dengan vonis hakim.@_Oirul

28 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page