top of page

Ronal Talaway: Meski Ada Kasus KDRT, Tidak Ada Dampak Ke Keluaraga, Bahkan Baik-Baik Saja

“Saksi Pelapor Gunawan Tidak Bisa Jelaskan secara rinci“


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Meski sidang dengan agenda keterangan saksi pelapo tidak bisa menjelaskan secara detail di Persidangan. Namun sebenarnya tidak berpengaruh dalam kerentanan berumah tangga oleh pelapor.


Kamis, 1 September 2019 kembali Sidang digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni terkait perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Imam Mustika Murni.


Dalam persidangan, Ronal Talaway menanyakan kronologis. Namun kehadiran pelapor selaku saksi tidak bisa menjelaskan dengan rinci dan detail terkait kejadian yang sebenarnya.


“Bagaimana tangan tersebut dapat tergigit, karena menurut terdakwa tangan pelapor digunakan menekan leher terdakwa sehingga terdakwa menggigit agar tangan pelapor bisa terlepas, "ucap Ronald.


Menurut Ronald ada dua saksi yang dihadirkan pada sidang tadi, kedua saksi tersebut mengakui didalam uraian jawaban atas perceraian dan menyatakan bahwa perkawinan mereka selama ini ternyata baik-baik saja sehingga dapat disimpulkan kejadian tersebut tidaklah menimbulkan dampak apapun bagi pelapor. Papar Ronald


Menurut Ronal,” meski dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Anggraini dari kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, sebenar tidak berpengaruh pada hubungane keluarga dan kami rasa baik-baik saja,” tandas.@_A6/Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page