top of page

Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Terapkan Sistem Merit Dalam Rotasi Mutasi & Promosi SDM

"Jatim Terima Penghargaan KASN dalam Penerapan Sistem Merit Kategori Sangat Baik"

Khofifah mengatakan dalam penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.
Khofifah mengatakan dalam penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.

Koordinatberita.com| JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya menerapkan Merit System (Sistem Merit) secara objektif dalam kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.


Khofifah mengatakan dalam penempatan SDM dan pejabat dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan.


"Dalam rotasi-mutasi-promosi berbasis merit semua menggunakan banyak indikator, terukur dan dilaksanakan oleh tim yang kredibel sehingga objektivitas terjamin," ungkap Khofifah di sela-sela kegiatannya di Jakarta Rabu (22/12).


Konsistensi penerapan sistem merit ini, lanjut Khofifah, membuahkan raihan kategori Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan penilaian Sangat Baik Dalam Penerapan Sistem Merit dengan nilai 332 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) awal Desember lalu di Westin Hotel, Surabaya.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Sementara untuk kategori Pemerintah Kota, Pemkot Mojokerto, Pemkot Probolinggo, dan Pemkot Malang juga diapresiasi sebagai Pemerintah Kota dengan kategori baik. Masing-masing mendapatkan nilai 288; 271,5; dan 256,5 yang membuat mereka menempati peringkat ke-9, ke-10, dan ke-14.

Sedangkan, anugerah Pemerintah Kabupaten kategori Baik diberikan kepada Pemkab Mojokerto dengan nilai 263 dan Pemkab Malang dengan nilai 261. Masing-masing menempati peringkat ke-19 dan ke-20.


Sebagai informasi, Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.


Ada 8 (delapan) aspek yang dinilai pada penganugerahan tersebut melalui aplikasi SIPINTER KASN, antara lain aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, aspek sistem informasi.


Guna mempertahankan capaian tersebut, Khofifah mengatakan tidak akan mengendurkan penerapan sistem merit dalam pengisian SDM. Menurut Khofifah, risikonya sangat berat jika menempatkan individu yang salah dalam sebuah posisi atau jabatan.


"Pelayanan kepada masyarakat menjadi poin krusial yang tidak bisa ditawar. Karenanya, pengelolaan SDM semua harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja," imbuhnya.


“Merit sistem telah menjadi agenda pembangunan yakni meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Karena itu mari bergandengan tangan para ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengupdate kemampuannya,” pungkasnya. @_Siswanto

127 tampilan

Hozzászólások

0 csillagot kapott az 5-ből.
Még nincsenek értékelések

Értékelés hozzáadása
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts