top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Hakim Hanya Mevonis 8 Bulan Penjara, Kepada Otak Pembobol Kartu Kredit Meraup Rp. 5 M

“Dikonfirmasi Prihal Alasan Banding, JPU Kabur”

Baca juga: https://www.koordinatberita.com/post/bagikan-takjil-dibubarkan-ojol-maki-maki-polisi-dan-akhirnya-ricuh

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Majelis Hakim Yulisar Pengadilan Negeri (PN) hanya menjatuhkan hukuma 8 bulan penjara kepada kedua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Prasetio sebagai otak intlektual pembobolan kartu kredit yang meraup keuntungan Rp 5 miliar.


Keduanya dinyatakan bersalah mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain. Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Yulisar menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum secara bersama-sama mengakses informasi dan dokumen elektronik dengan tujuan mendapatkan informasi orang lain.


"Mengadili, menghukum terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Yulisar saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/5/2020).


Selain hukuman badan, kedua pembobol kartu kredit ini juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,"sambung Yulisar.


Kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menerima vonis tersebut.  "Menerima Yang Mulia," kata Hendra saat sidang Online dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.


Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto menyatakan banding. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan banding, dia enggan menjelaskan.


Vonis terhadap kedua terdakwa ini dijatuhkan setelah JPU Novan Arianto menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu kurungan. Jaksa Novan menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Pertimbangan ini yang juga diambil hakim dalam menjatuhkan vonis. Diketahui, Kedua terdakwa membobol kartu kredit milik warga negara asing. Mereka mempekerjakan 16 anak buah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Belasan anak buahnya ini sebelumnya dituntut pidana 10 bulan penjara.


Para terdakwa ini saling berbagi peran saat beraksi. Mereka membentuk empat tim. Antara lain, tim domain, tim developer, tim spammer dan tim advertising. Tim domain bertugas untuk membuat website dengan membeli domain yang dibayar menggunakan kartu kredit milik warga negara asing yang dispamming.


Tim developer berperan membuat akun Google Developer. Akun ini dijual dengan dipromosikan melalui akun media sosial Facebook. Selanjutnya, tim spammer bertugas untuk mendapatkan kartu kredit milik WNA yang kemudian mereka bobol.


Tim advertising berperan memasang iklan di Linked In. Mereka membayar iklan itu dari kartu kredit milik orang yang mereka spamming. Terdakwa mengiklankan barang berupa telepon seluler, kosmetik, bitcoin untuk dijual. Barang-barang itu didapat dari membeli melalui online dengan pembayaran melalui kartu kredit yang dispamming.


Hendra dan Prasetio bersama 16 anak buahnya ditangkap Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2 Desember 2019. Komplotan ini membobol data kartu kredit dan ATM. Aksi ini sudah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka yang sebagian pelajar SMK ini memiliki kemampuan teknologi di atas rata-rata. Para tersangka ini bekerja di ruko milik Hendra di Jalan Balongsari Tama, Tandes.


Dari praktik spamming selama setahun ini mereka bisa mendapatkan uang sampai USD 40.000 atau sekitar Rp 5 miliar. Mereka beraksi secara sistematis di ruko yang dijadikan tempat bekerja. Barang buktinya berupa 19 handphone, 23 PC komputer, 29 monitor, 12 buku tabungan, satu akun Facebook, delapan key bank dan 14 kartu ATM.@_Oirul

15 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts