top of page

Khofifah Diadukan ke Presiden & Satgas Covid-19, M Sholeh: Tabrak SE Mendagri No.800/2794/SJ,


Pelapor kasus kerumunan perayaan ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Muhammad Sholeh, juga akan mengadukan yang bersangkutan ke presiden.
Pelapor kasus kerumunan perayaan ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Muhammad Sholeh, juga akan mengadukan yang bersangkutan ke presiden.

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Seorang pelapor kasus kerumunan perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Muhammad Sholeh, juga akan mengadukan yang bersangkutan pada Presiden Joko Widodo dan Satgas Covid-19 pusat pada Kamis besok, 27 Mei 2021.

Sebelumnya pada Senin kemarin, 24 Mei 2021, Sholeh telah mengadukan Khofifah, Wakil Gubernur Emil Dardak dan Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  Polda Jawa Timur.  


Selain Khofifah, Emil Dardak serta Heru Tjahjono termasuk yang bakal diadukan ke Presiden Jokowi dan Satgas Covid-19. “Supaya Presiden memberi sanksi administrasi ke Gubernur Khofifah, Wagub dan Plh Sekdaprov,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Rabu, 26 Mei 2021. 


Sholeh berujar, ia melaporkan Khofifah, Emil Dardak dan Heru Tjahjono ke polisi bukan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, namun lantaran mereka dianggap tidak mematuhi Surat Edaran Mendagri No. 800/2794/SJ  yang diterbitkan pada 4 Mei lalu. 


Sebab, dalam surat edaran yang ditujukan pada gubernur dan bupati/wali kota ini diatur soal larangan buka puasa bersama dan menggelar kegiatan open house maupun halal bihalal. “Jelas larangan ini sifatnya tidak ada pengecualian. Wong open house saja dilarang, apalagi pesta ulang tahun,” kata Sholeh. 


Menurut Sholeh, kegiatan perayaan ulang tahun Khofifah ke-56 di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada  Rabu malam, 19 Mei 2021, jelas-jelas bentuk pembangkangan atas Surat Edaran Mendagri. Apalagi dalam acara tersebut juga digelar konser yang menghadirkan penyanyi Katon Bagaskara.  “Kalau sudah begitu, pidananya diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pidananya 1 tahun penjara,” kata dia. 


Sholeh mengatakan dalam hal ini dia tak mau terjebak pada kasus pelanggaran protokol kesehatan. Karena, ujar dia, jika yang diadukan masalah pelanggaran protokol kesehatan, pembuktiannya ialah apakah yang hadir pakai masker atau tidak, jaga jarak atau tidak, berapa persen kapasitas ruangan terisi dan lain-lain. 


 “Kalau kita mengadukan karena pelanggaran prokesnya, mereka ngeles-nya akan gampang untuk lepas dari jerat hukum,” kata Sholeh. 


Sebelumnya pada Sabtu, 22 Mei 2021, Khofifah telah meminta maaf melalui aplikasi perpesanan. Menurutnya, pesan dalam video tentang kerumunan yang viral di media sosial itu telah terdistorsi. Khoifah menyebut perayaan itu sebagai syukuran yang juga tanpa persiapan, sepengetahuan dan persetujuan dirinya.


Berita-berita yang muncul kemudian dinilainya cenderung tidak faktual dan tidak obyektif. "Tidak ada lagu ulang tahun, tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer, juga tidak ada potong kue tar ultah," tulisnya. "Ada band yang biasa dipakai latihan OPD, dan ada Katon Bagaskara karena 18 Mei sedang ada giat di Surabaya. Katon juga kawannya Pak Sekda.”


Adapun tentang lokasi di halaman luar rumah dinas, kata Gubernur Khofifah, mampu memuat 1.000 orang, dan jika ditambah samping mencapai 1.500 orang. Tetapi yang hadir saat itu, dia menegaskan, hanya 31 orang plus 10 anak yatim, serta delapan orang tim selawat dan rebana.@_**

10 tampilan

댓글

별점 5점 중 0점을 주었습니다.
등록된 평점 없음

평점 추가
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts