KOORDONATBERITA.COM| Terdakwa Herry Luther Pattay mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar memeriksa dua eks outsourching Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.
Kedua eks tenaga kontrak atau outsourching tersebut yakni Rury Sofian Wicaksono dan Mufir disebut terlibat dalam pemalsuan SIUP MB (minuman beralkohol).
Desakan ini agar penegakan hukum yang dilakukan Kejari Surabaya dalam mengusut kasus mafia perijinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya tidak berat sebelah.
"Kami harap dua orang itu bisa diproses biar keadilan itu tetap ada," tegas Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay pada Kantor Berita, Koordinatberita.com, Sabtu (10/6).
Kornelis menmbahkan dalam kasus ini terdakwa Herry Luther Pattay layak mendapat hukuman ringan.
Sebab hasil dari perbuatannya tersebut telah dikembalikan semua kepada pihak yang menjadi kuasa pengurusan ijin dari pelaku usaha.
"Terkait pengembalian uang, memang faktanya uang sudah dikembalikan ke pengusaha atau pihak biro jasa itu adalah uang dari saudara terdakwa sendiri," jelaanya.
Padahal lanjut Kornelis, uang dari pihak biro jasa tersebut sudah dibagi-bagikan kepada timnya yang berjumlah dua orang yakni Rury Sofian Wicaksono dan Mufir.
Kenyataannya hingga saat ini Rury Sofian Wicaksono dan Mufir belum menyerahkan uang pembagian tersebut kepada kejaksaan maupun terdakwa Herry Luther Pattay.
"Sedangkan uang yang diberikan ke saudara Ruri dan Mufir sampai sekarang masih belum pernah dikembalikan, baik ke kejaksaan ataupun pihak terdakwa," pungkasnya.
Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.@_ Oirul
Σχόλια