Koordinatberita.com| NASIONAL~ Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan sidang etik terhadap Firli Bahuri dilakukan tertutup namun pembacaan putusan akan dilakukan terbuka.
Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 25 Agustus 2020. "Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Tumpak mengatakan dalam sidang kasus Helikopter Firli akan diperiksa terkait dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dewas menyatakan sidang akan dilakukan secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka. Dalam sidang itu, orang yang diperiksa akan diberi kesempatan didampingi atau menghadirkan bukti yang relevan.
Tumpak mengatakan selain Firli, Dewas juga akan menggelar dua sidang etik untuk kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah dugaan penyebaran informasi tidak benar dengan terperiksa YPH pada 24 Agustus 2020.
Sedangkan kasus lainnya dengan terperiksa APZ akan digelar pada 26 Agustus 2020. Sidang etik ini terkait kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.@_**
Comments