top of page

Polda Jatim Berhasil Ungkap Tindak Kejahatan Lintas Kota


Koordinatberita.com (Surabaya)- Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil ungkap tindak pidana Curanmor, Penggelapan, Pemalsuan dan Penadahan Kendaraan Bermotor di tiga wilayah yaitu Lumajang, Banyuwangi dan Pasuruan. Selasa (24 /9 /2019).


Pada penangkapan kali ini ada enam tersangka, Slamet (40), M. Husna (33), Muntai (40), Achmad Muzayyin (58), M. Nazir (43), dan Zulkifli (32). Satu diantara spesialis Batik (membatik) membuat STNK palsu dari STNK aslinya.


" Modus operandinya para pelaku ini berbeda-beda, ada yang memalsukan STNK dan ada pula yang berpura-pura menyewa lalu mengadaikan kendaraan" kata Irjen Pol Luki Hermawan.


Sedangkan, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gedion arif Setyawan menambahkan, tersangka yang memalsukan ini dengan cara mengerik Nopol STNK dan mengantikan tulisannya.


"STNK yang asli awalnya digosok dengan silet sehingga jadi STNK dengan Nopol palsu. Ada juga tersangka berpura-pura bertemu ke rumah korban dan saat masuk ke dalam rumah kemudian dibawa kabur, tersangka menyewa kendaraan kemudian membuat kunci duplikat setelah kendaraan dikembalikan, kemudian tersangka mencuri kendaraan tersebut" imbuh Dirkrimum Kombes Pol Gedion arif Setyawan


Barang bukti yang diamankan oleh petugas sebagai berikut

a. 1 (satu) Unit mobil Honda Brio warna hijau No Pol: DK 903 HX

b. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Taruna warna hitam kombinasi putih No Pol : L 1028 VT

c. 1 (satu) Unit mobil Honda CRV wama Silver No Pol: B 2927 SKU

d. 1 (satu) Unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu. No Pol: B 2154 BKL

e. 1 (satu) Unitmobil Honda Brio warna putih No Pol: B 1841 BRA

f. 1 (satu) Unit mobil Honda Freed warna putih Nc Pol: B 315 EAT

g. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Terrios warna hilam No Pol: B 1226 PFO;

h. 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia warna sillver metalik No Pol: W 1430 BX

i. 1 (satu) Unit mobil Honda Brio warna silver No Pol: F 1302 JH:

j. 1 (satu) Unit mobil Toyota Innova warna hitam No Pol: W 1564 VD

k.1 (satu) Unit Mobil Honda Mobilio warna putih No Pol: N 1825 VM

l. 3 (tiga) lembar STNK diduga palsu

m.17 (tujuh belas) lembar plastik bungkus STNK

n. 14 (empat belas) lembar STNK + bukti pembayaran pajak

o. 6 (enam) lembar bukti pembayaran pajak yang sudah tidak berlaku

p. 4 (empat) lembar STNK yang sudah tidak berlaku

q. 1 (satu) lembar STNK no 1245161 0 yang telah tergunting logo hologramnya

r. 2 (dua) lembar bukti pembayaran pajak daerah yang telah tergunting

s.1 (satu) buah gunting

t. 2 (dua) buah lem merk glucol

u.1 (satu) buah silet merk gillette gool

v. 2 (dua) buah isi pensil merk joyko

w.1 (satu) buah merk pensil merk joyko

x. 1 Buah STNK No. Pol N 1825 VM

y.1 Buah Kunci serep

z. Bendel Berkas Kredit Mobil;

aa. 1 (satu) lembar Fc BPKB;

bb. 1 (satu) Buah HP


Guna mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, masing-masing dijerat Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Tindak Pidana Pemalsuan atau Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP.@_A6M

21 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts