top of page

Sempat Ditolak, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan


Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan pihaknya kembali menerima berkas itu karena JPU Kejati Jatim mengembalikan berkas ke penyidik pada 1 Desember 2022.
Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan pihaknya kembali menerima berkas itu karena JPU Kejati Jatim mengembalikan berkas ke penyidik pada 1 Desember 2022.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Kejati Jatim menerima penyerahan kembali enam berkas perkara Tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim.


Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan pihaknya kembali menerima berkas itu karena JPU Kejati Jatim mengembalikan berkas ke penyidik pada 1 Desember 2022.


Hal itu dilakukan karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama tersangka :


Tersangka AHL dari PT.LIB.

2. Tersangka SS dari Panpel

3. Tersangka AH dari Securty Officer

4. Tersangka WSP dari Polri

5. Tersangka BSA dari Polri

6. Tersangka HM dari Anggota Polri.


Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari.


“Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Fathur Rohman kepada Koordinatberita.com, Selasa 13/12_2022.



Sempat Dikembalikan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebelumnya telah mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim.


"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," ujar Fathur, Senin (7/11/2022).


Fathur melanjutkan, tetapi secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur pasal yang di sangkakan.



"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan tersebut," ucapnya.


Lebih lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya itu mengatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.@_Oirul


15 tampilan

コメント

5つ星のうち0と評価されています。
まだ評価がありません

評価を追加
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts