top of page

Terdakwa Mas Bechi, Kasus Pencabulan Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

"Sidang Pencabulan Santriwati  Jombang Kembali Digelar Dengan Agenda Jawaban Eksepsi"

Mas Bechi tampak memakai kaus polo berkerah lengan pendek warna hitam. Kemudian, posisi tubuh dan wajahnya menghadap kamera yang terhubung dengan sidang online.
Mas Bechi tampak memakai kaus polo berkerah lengan pendek warna hitam. Kemudian, posisi tubuh dan wajahnya menghadap kamera yang terhubung dengan sidang online.

KOORDINATBERITA.COM - Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati Ploso, Jombang, menjalani sidang ke-3 agenda jawaban eksepsi, secara online di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).


Layar monitor di dalam Ruang Sidang Cakra, terhubung dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tempat ditahannya terdakwa.


Mas Bechi tampak memakai kaus polo berkerah lengan pendek warna hitam. Kemudian, posisi tubuh dan wajahnya menghadap kamera yang terhubung dengan sidang online.


Sesekali ia membenahi letak duduk di hadapan kamera, ternyata ia mengenakan sarung warna putih, untuk menjalani sidang tersebut.


Pelaksanaan sidang akan dipimpin Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.


Sekitar pukul 09.55 WIB, awak media yang berada di area dalam ruang sidang diminta keluar, tanda jalannya sidang akan segera dimulai.


Sebelumnya, sidang agenda pembacaan eksepsi telah dilangsungkan pada Senin (28/7/2022).


Hasilnya, pihak kuasa hukum Mas Bechi menyampaikan dua poin keberatan. Yakni pertama, keberatan atas pelaksanaan sidang yang masih dilakukan secara online. Kedua, kronologi dalam surat dakwaan atas kliennya yang tidak sistematis dan teliti.


"Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu ilang disitu dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan gak jelas," ujar anggota Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Rio Rama Baskara.


Kemudian, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pada Senin (18/7/2022). Sementara, Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.


Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.


"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022).@_Oirul

41 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts