Koordinatberita.com| SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui mejelis hakim Dwi Purwadi, memberikan putusan terhada terdakwa Steven Aprilius Setiawan dalam kasus penguasaan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi serta ganja, akhirnya di hukum pidana selama 7 tahun penjara dan membuat terdakwa meradang.
Adapun mengenai amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi, terdakwa Steven dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steven Aprilius Setiawan dengan pidana penjara selama 7 tahun,"ucap hakim Dwi saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/06/2020).
Selain hukuman badan, terdakwa Steven juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk berpikir apakah menerima atau menempuh upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.
"Majelis hakim memberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir,"pungkas hakim Dwi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Steven dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat anggota kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Steven.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Steven yang pada saat itu bersama Melisa Leonita, usai mengambil narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir di Jl. Sawentar dan hendak menuju Hotel Sahid Surabaya.
Usai diinterogasi oleh petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Steven. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 10,25 gram, 1 klip besar berisi Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, 1 klip besar Nakrkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 klip berisi 2 butir Narkotika jenis Extasi warna dengan berat 1,14 gram, 1 klip berisi 1 butir Narkotika jenis Extasi warna hijau dengan berat 0,67 gram, 1 bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 6,95 gram, 1 timbangan elektrik.
Terdakwa mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Arab (DPO).@_Oirul
Comments