KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
”Tangan Terborgol dan Tanpa Sepata Kata, Bergegas Memasuki Pintu Penyidik Kejari Tanjung Perak”
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tiga tersangka Jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy Binti, memasuki pelataran Kejari Tanjung Perak dengan tangan terborgol untuk menjalani pelimpahan berkas tahap II, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 atas program proyek Jasmas, Rabu (13/11).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) terhadap tiga tersangka diantaranya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy Binti terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas,
Seperti diketauhi dari tiga tersangka tersebut 2 mantan anggota DPRD Surabaya (Dini Rijanti, Syaiful Aidy Binti.Red), sedangkan Ratih Retnowati, masi aktif duduk di kursi Dewan Surabaya periode 2019-2024.
Pantauhan Koordinatberita.com dilokasi dari tiga tersangka saat memasuki pintu Kejari Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru no 1 Surabaya sekitar pukul 10.00 Wib. Mereka mengenakan baju rompi pink, dan tangan terborgol serta mulut tertutup tanpa mengeluarkan sepata kata.
Dalam tahap II ini, tampak pula dua penasehat hukum dari tiga tersangka mendampinginya hingga masuk ke ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas.
Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan dan Sugito berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan empat lainnya yakni Syaiful Aidy, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul
Kommentare