top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Ketentuan Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru


© Disediakan oleh Koordinatberita.comSyarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri
© Disediakan oleh Koordinatberita.comSyarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya, SKCK dibutuhkan oleh seorang individu untuk keperluan keperluan melamar kerja, baik di swasta, BUMN maupun PNS. Lalu apa itu SKCK dan berapa biaya pembuatan SKCK (biaya SKCK 2022)?


Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.


SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.


Namun, syarat membuat SKCK tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.


Masa berlaku dan biaya membuat SKCK


Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.


Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Tata cara dan syarat membuat SKCK


Untuk memperoleh SKCK, pemohon bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.


Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.


Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.


Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru:



© Disediakan oleh Koordinatberita.com Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri
© Disediakan oleh Koordinatberita.com Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri

Syarat pembuatan SKCK baru


• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.


• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari


• Kantor Kelurahan.


• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.


• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.


• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).


• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.


• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.


Persyaratan membuat SKCK perpanjang


• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)


• Membawa fotocopy KTP/SIM.


• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.


• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.


• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.


• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


Untuk diketahui, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.


Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.



© Disediakan oleh Koordinatberita.com Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri
© Disediakan oleh Koordinatberita.com Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri

Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah terkait Pembuatan SKCK


MABES POLRI


• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden


• Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat


• Penerbitan Visa


• Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)


• Naturalisasi Kewarganegaraan


• Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA


• Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri


• Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)


• Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)


• Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)


• Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)


• Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)


• Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional


POLDA


• Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional


• Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri


• Menjadi Notaris


• Pencalonan Pejabat Publik


• Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi


• Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi


• Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi


• Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)


• Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif


• Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional


• Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri


• Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)


• Keperluan lain di Tingkat Provinsi


POLRES


• Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota


• Melamar Sebagai PNS


• Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI


• Pencalonan Pejabat Publik


• Kepemilikan Senjata Api


• Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota


• Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota


• Pass Bandara Soetta


• Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota


• Calon Penerima Penghargaan


• Keperluan lain di Tingkat Kabupaten


POLSEK


• Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan


• Pencalonan Kepala Desa


• Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa


• Pindah Alamat


• Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan


• Keperluan lain di Tingkat Kecamatan


Demikian informasi tentang syarat dan biaya pembuatan SKCK di kantor polisi. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.@_**

52 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts