Koordinatberita.com| SURABAYA – Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, diruang Candra, PN.Surabaya secara online, Kamis (22/07/2021).
Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Arie Zaki Prasetya,SH, yakni saksi Husni Nabhan mertua dari terdakwa Aulia, namun masih berhalangan hadir, keterangan saksi dapat dibacakan.
Dalam jalannya sidang, saksi belum dapat hadir. Kemudian majelis hakim Johannis, bertanyak kepada terdakwa, apakah anda berkenan keterangan saksi dibacakan oleh jaksa?
” Saya berkenan yang mulia,” jawab Aulia.
Dalam keterangan saksi Husni yang dibacakan JPU, menerangkan bahwa Aulia Rahman adalah menantunya, yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, dan tidak memiliki perusahaan percetakan, atau mendapatkan proyek percetakan pembuatan kitap islami.Peeusahaan peecetakan adalah milik saksi Husni.
Terhadap keterangan saksi Husni, Terdakwa membenarkan semuanya. Didalam pemeriksaan terdakwa, membenarkan telah menipu korban Saleh Ahmad, sebesar 2 miliar yang belum dikembalikan. Berapa uang yang sudah diterima,” tanya jaksa.
“Saya menerima sebesar 899 juta,” jawab Aulia. Tapi saksi Saleh mengatakan dalam kesaksian uang yang belum dikembalikan sebesar 2 miliar, mana yang benar,” tanya jaksa lagi.
Dipakai untuk apa uang itu, sedangkan usaha cetakmu cuma fiktif kan.
” Saya pakai untuk membayar hutang hutang saya yang lama,” jawab Aulia.
Mengaku bersalah ya, kalau misalnya mengembalikan kerugian korban bersedia ya,” tanya hakim Johannes.
” Bersedia yang mulia, orang tua saya punya rumah untuk dijual, tapi saleh menawarnya dengan harga setengahnya,” jawab Aulia.
Baiklah, sidangmu ditunda hari Senin pekan depan ya, kamu kembali dulu ketahanan,” tutup hakim Johannis.
Diketahui, pada sekira bulan Maret 2019 tepatnya ketika Terdakwa Aulia Rahman bertemu dengan Saksi Saleh Ahmad di jalan Citarum No.21 Surabaya.
Terdakwa menawarkan ke saksi Saleh Ahmad untuk menanamkan modal usaha percetakan kitab Islami, dengan bagi hasil setiap proyeknya 10%.Modal yang disetorkan akan dikembalikan jangka 1 bulan.
Terdakwa mengatakan memiliki proyek besar percetakan kitab Islami, memintah saksi Saleh mentransfer modal ditahun 2019 ke rekening istri terdakwa di Bank BCA an.Nabilah Husni Nabhan.
Terdakwa menawarkan proyek kembali pada bulan September sampai Oktober 2019 melalui whatsapp, dengan janji modal akan dikembalikan bulan Oktober 2019.
Saksi Saleh mentransfer ke terdakwa berturut turut ke rekening istri terdakwa an.Nabilah Husni Nabhan,BCA.
Dengan total transfer kepada Terdakwa pada tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.267.875.000,-. Ternyata terdakwa Aulia Rahman tidak pernah memiliki usaha percetakan, dan tidak pernah mendapat proyek percetakan kitab islami dari manapun.
Melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.@_Oirul
Comentários