Koordinatberita.com | SURABAYA - Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah di Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan ini menampik kamera milik wartawan hingga terjadi adu mulut bahkan sedikit terjadi keributan lantara tidak mau diambil gambarnya dari lensa kamera,
Sikap arogansi (menampik kamera) tersebut dilakukan terdakwa setelah menjalani persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar secara tertutup untuk umum.
"Udah.. udah..!!" kata terdakwa sambil tangannya berusaha menampik kamera wartawan saat melakukan peliputan usai sidang di PN Surabaya, Rabu (29/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Novan Arianto dari Kejati Jatim. Sedangkan majelis hakim R. Anton Widyopriyono pimpin persidangan.
Dipersidangan, terdakwa terlihat didampingi dua orang kuasa hukum dari Diskum Lantamal TNI AL. Ketika ditanya soal berlangsungnya sidang, kuasa hukum terdakwa enggan memberikan keterangan. Mereka hanya mengatakan agenda sidang kliennya.
"Tadi agendanya keterangan terdakwa. Sudah ya mas," kata salah satu kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi awak media.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Ali Shodiqin merupakan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Lab School Surabaya melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap 5 anak didiknya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," terang JPU Novan saat membacakan surat dakwaannya pada sidang waktu lalu.
Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Sebelumnya Wulansari, salah satu orang tua korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal.
"Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A," tandasnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Saat ditanya apakah ada masih ada trauma yang dialami anaknya dan para korban lainnya, Wulansari mengaku para korban telah dilakukan hilling untuk menghindari peristiwa yang sama dari pelaku yang berbeda.
"Saya berharap agar korban korban yang lainya untuk berani melapor untuk menegakan keadilan," pungkasnya.
Atas perbuatan terdakwa Ali Shodiqin tersebut, JPU Novan menjerat dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.@_DM
Comments