top of page

Terbukti Miliki Narkotika seberat 5 Gram, Kini Jalani Sidang Perdana


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Tebukti memiliki barang harap sejeni sabu-sabu golongan 1, seberat 5 gram dan ekstasi beberapa butir, kini terdakwa Satria Ramadhani Agustyandi Bin Desy Agustyadi, warga JI. Kedondong Kidul I No. 30-A RT. 06/ RW 06, Kel. Tegalsari, Kec.Tegalsari-Surabaya atau kost di Jl. Kupang Krajan Gg. 4 No. 100, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim I Wayan Sosiawan SH MH, terbuka untuk umum diruang Garuda 1 yakni dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Erendi SH dari Kejari Surabaya. Rabu 29/01/2020.


JPU menjelaskan, isi dakwaan kepada terdakwa Satria Ramadhani Agustyandi Bin Desy Agustyadi, bahwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.


“pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekitar pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Jl. Diponegoro Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa terdakwa yang biasanya membeli

dan menjual narkotika jenis sabu-sabu dan jenis extacy dalam jumlah yang banyak dimana terdakwa biasanya mengambil dari seorang bandar bernama Hanafi (masih dalam pencarian) sehingga ketika persediaan narkotika yang ada pada terdakwa sudah habis,” kata jaksa Samsu.


Namun, pada uraian dakwaan dijelaskan pada saat persediaan sabu-sabu habis, terdakwa sekitar pukul 06:00 WIB, menelepon Hanafi dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan narkotika jenis extacy sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan dengan total harga sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian bahwa harga 20 (dua puluh) gram sabu-sabu adalah Rp. 21.000.000,- (duapuluh satu juta rupiah) sedangkan harga 30 (tiga puluh) butir extacy adalah Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) dengan perjanjian bahwa terdakwa membayar sebagian dari harga diatas sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah narkotika yang terdakwa beli habis terjual.


“Selanjutnya, Hanafi menyuruh terdakwa untuk datang ke Jl. Diponegoro Surabaya pada pukul 09:00 WIB dimana saat itu, Hanafi mengirim pesanan terdakwa melalui seorang kurir bernama Gowok (masih dalam pencarian). Setelah mendapatkan narkotika dari Hanafi, terdakwa langsung mentransfer uang ke rekening Hanafi sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa menuju ke kamar kostnya di Jl. Kupang Krajan Gg. 4 No. 100 Surabaya dan disana, terdakwa membagi-bagi sabu-sabu baru saja diterimanya kedalam berbagai ukuran kecil yang bervariasi sesuai pesanan dari tema-temannya dan terdakwa langsung mengirim pesanan-pesanan tersebut. Selain itu, terdakwa juga menjual extacy kepada beberapa temannya dan setelah mendapatkan uang, terdakwa kemudian menemui istri dari Hanafi dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari pembayaran untuk narkotika yang diterima dari Hanafi.“ urai Jaksa.


Untuk perlu diketauhi atas perbuatan terdakwa tersebut ternyata diketahui oleh saksi Fabianes George (anggota Polri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya) yang menerima laporan dari masyarakat

tentang penyalahgunaan narkotika sehingga polisi kemudian menyelidiki dan menangkap terdakwa di Jl. Kupang Krajan Gg. Surabaya ketika sedang mengirim pesanan narkotika kepada temannya.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan maupun penggeledahan di kamar kost terdakwa dan polisi menemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dngan berat bervariasi, 1 (satu) plastik klip berisi 19 (sembilan belas) butir pil warna abu-abu berbentuk panda diduga narkotika jenis extacy, 2 (dua) buah timbangan ekektrik dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diduga hasil penjualan narkotika.


“Terdakwa menerangkan bahwa dirinya mendapatkan isi kedelapan plastik klip tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu dan extacy adalah milik terdakwa yang didaptkan dari Hanafi untuk dijual lahi dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli dan / atau menjual narkotika sehingga terdakwa diamankan,” ucap terdakwa membenarkan atas dakwaan jaksa.


Dan terdakwa Satria Ramadhani Agustyandi Bin Desy Agustyadi diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page