top of page

Hakim ‘Ganjar’ 10 Tahun Penjara, Kepada Eks Ratu Aborsi Atas Kasus Sabu


Baca juga: Aries PS Kepala PT. GUN, Gelapkan Gaji Satpan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Aries PS Kepala PT. GUN, Gelapkan Gaji Satpan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Nining Dwi Hariyanti (38) yang kenal ratu aborsi dan Donny Ferriawan (42), kedua merupakan pasangan nikah sirih ini telah di beri ganjaran vonis 10 tahun penjara. terkait keterlibatannya sebagai kurir sabu. Dan tak hanya itu saja, Nining dikenal mantan sindikat aborsi Sidoarjo-Surabaya dan ditangkap pada tahun 2011 silam. atas perbuatannya itu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan terbukti menjadi pengedar sabu seberat 8 ons.


Dari pantauan Koordinatberita.com, amar putusan yang dibacakan hakim Wedhayati menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun,"kata hakim Wedhayati di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2020).


Selain hukuman badan kedua terdakwa juga diwnajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,"tegas hakim yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya.


Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas narkotika. Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan.


Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, hal senada juga dinyatakn oleh Jaksa Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 3 bulan.


Untuk diketahui, Nining Dwi Hariyanti merupakan sindikat aborsi Sidoarjo - Surabaya. Ia merupakan kakak dari Nunung S Rahayu alias Atik. Keduanya ditangkap Polresta Sidoarjo pada tahun 2011 silam. Waktu itu polisi berhasil membongkar praktik aborsi ribuan janin dr Erward Armando di Surabaya. Nining bisa dikatakan sebagai 'ratu aborsi'.


Dalam kasus ini Nining kembali ditangkap bersama bersama suami sirinya Donny Ferriawan warga Jalan Donorejo, Surabaya oleh Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 8 ons narkoba jenis sabu.


Dalam bisnis yang sudah dijalankan bisnis haramnya, Nining dan Donny mengaku bekerja di bawah kendali seorang DPO bernama Pak Lek dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta sekali transaksi.@_Oirul


Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page