top of page

Isi Dakwaan JPU Sebut Peran Vital 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruh


3 Polisi mempunya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
3 Polisi mempunya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Isi bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi Jatim menyebutkan isi dakwaab yakni terkait peran ketiga polisi yang kini menjadi terdakwa. Ketiganya dianggap memicu hingga membiarkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya.


3 Polisi mempunya peran vital atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu terungkap saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang tersebut, JPU diketuai Hari Basuki secara bergantian membacakan dakwaan kepada terdakwa dari kepolisian yakni eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya didakwa pasal 359 atas perkara Kanjuruhan.

https://www.koordinatberita.com/single-post/akibat-tewaskan-ratusan-suporter-5-terdakwa-tragedi-kanjuruan-didakwa-pasal-359
https://www.koordinatberita.com/single-post/akibat-tewaskan-ratusan-suporter-5-terdakwa-tragedi-kanjuruan-didakwa-pasal-359

JPU menilai, ketiga terdakwa bersalah lantaran kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satunya adalah terdakwa AKP Bambang Sidik, mantan Kasat Samapta Polres Malang. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Bambang memberikan perintah kedua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter. Akibatnya, suporter berhamburan karena panik, lalu berlarian mencari pintu keluar stadion. Kemudian, terjadilah desak-desakan hingga terinjak-injak.


"Perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno melakukan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan, sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (16/1/2023).


"Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," lanjutnya


Tak hanya itu, Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Dia memerintahkan Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sisi selatan yang dipenuhi oleh suporter Aremania.


Hasdarman juga memerintahkan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari, tepatnya di belakang gawang sisi selatan.


"Terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan 'Penembak selanjutnya persiapan menembak'. Terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan, dan Saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah suporter," imbuhnya.


Sontak, penembakan gas air mata ini membuat suporter panik. Oleh karena itu, Hasdarman dinilai tidak memperhatikan ketentuan sesuai Pasal 19 angka 1 huruf b tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa, tidak boleh dibawa atau digunakan.


"Pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," paparnya.


Lalu, mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Alhasil, gas air mata itu membuat kepanikan dan menyebabkan suporter meninggal dunia.


"Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021," ujar JPU.@_Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page