top of page

Laporan Atas Kasus Penyekapan Karyawan Selama 9 Bulan, di Polrestabes Diduga Tanpa Kejelasan

“Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana SH,MH Angkat Bicara”

Koordinatberita.com | SURABAYA- Dalam dugaan terkait kasus yang dilakukan empat (4) pelaku penculikan yakni yang diduga ada keterlibatan salah satu oknum polisi. Namun anehnya, laporan dengan nomer:LPB/275/IV/2019/UM. tanggal 2 April 2019 di kepolisian Polrestabes Surabaya telah mengalamin proses hukumnya jalan di tempat.


Perkara dugaan penyekapan terhadap karyawan selam 9 bulan yang dilakukan oleh Citra dkk bos UD Karya Baru dan oknum polisi ( Br ) hingga berita ini diturunkan perkaranya masih muter muter dipenyidik Polrestabes atau tanpa kejelasan dan belum juga ditentukan siapa siap saja tersangkanya.

Padahal sudah jelas adanya pengakuan dari Tacik secara gamblang kepada wartawan media ini pada tanggal 2 April 2019 ditokonya jalan dukuh 64 Surabaya yang mengatakan : Bahwa benar pada tanggal 29 Maret 2019 Tacik Citra, Adik Perempuan,Oknum Polisi ( Br ) dan sopirnya sebelumnya mendatangi dan masuk rumah korban (Atik ) di Solo tanpa ijin pemiliknya yang kemudian menjemput Atik secara paksa di stasiun balapan solo sekitar pkl 19.17 untuk dibawa ke Surabaya,diduga lakukan penculikan .


Bahwa benar sejak tanggal 29 Maret 2019 korban Atik dalam penguasaan Tacik Citra ditempatkan dirumahnya kawasan dharmahusada indah I /20 Surabaya ,apabila belum bisa melunasi hutang hutangnya Citra tidak akan melepaskan Atik.


Sejak dilaporkan ke aparat kepolisian oleh adik kandung korban ( Prasetyo ) warga Solo dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/275/IV/2019 /UM/JATIM pada tanggal 2 April 2019 yang kemudian perkaranya dilimpahkan kepolrestabes dengan bukti pengiriman B/3886/IV/RES.2.24/2019 ,dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang penyekapan terlapor Tacik Citra ,maka pada tanggal 16 April 2019 ( sudah 18 hari ) Atik dilepaskan oleh Tacik Citra dari kawasan dharmahusada dengan mengendarai ojek untuk pulang menuju rumahnya.


Kendati Atik sudah dilepaskan bukan berarti Tacik dkk lepas dari jerat hukum karena unsur perbuatannya sangat menenuhi, sebagaimana yang disampaikan I Wayan Titip Sulaksana SH,MH praktisi hukum Unair Surabaya kepada wartawan media ini,” Wah ini kriminal, menyandera dan merampas kebebasan seseorang tanpa punya kewenangan hukum apapun,” kata, Wayan


Lanjut Wayan, yang boleh melakukan penangkapan, dan penahanan hanya aparat penegak hukum yaitu polisi dan jaksa itupun dengan dibekali surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh instansi penegak hukum


“Lah kalau diluar itu namanya penyanderaan dan perampasan kemerdekaan untuk itu dilaporkan aja ke pihak kepolisian ,dan jangan lupa oknum polisi yang diduga turut serta dalam penculikan dan penyanderaan ,mohon untuk dilaporkan PROPAM Polda Jatim,Ngawur puoll ” Demikian pernyataan I Wayan kepada wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.


Harapan pelapor ( Prasetyo ) dan keluarga kiranya empat palaku penculikan dan penyekapan kakaknya Atik segera diproses hukum secara benar dan cepat ,karena sudah 9 bulan sejak dilaporkan hingga kini belum jelas siapa siapa saja tersangkanya dan yang turut serta dalam aksi penculikan dan penyekapan .


Ketika dikonfirmasi Putu ( 29/11) melalui telpon genggamnya selaku penyidik yang menangani perkara ini , mengatakan "MASIH PROSES,” dan konfirmasi lanjutan pada tanggal 26 Desember 2019 sampai berita ini diturunkan belum didapat jawaban atau keterangan apapun dari penyidik Putu.@_ Koordinatberita.com

40 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page