top of page

Perpanjang ISPS Code, Terminal Jamrud 'Diunjukrasa'


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sorak kecaman dengan yel-yel para pekerja pelabuhan, tiba-tiba mengeras panas di area International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Tanjung Perak Surabaya. Skenario onar yang sengaja diciptakan itu, sebagai upaya memperpanjang sertifikasi kode keamanan fasilitas kapal dan pelabuhan internasional, utamanya di Terminal Jamrud Tanjung Perak.

Dalam aksi tersebut, sedikitnya 40 pekerja dilibatkan Pelindo III (Persero) untuk bergerak membuat kericuhan yang berawal dari kesalahpahaman pada proses penertiban. Skenario ancaman unras dengan polesan bakar ban bekas dan menutup akses gerbang terminal itu menyuarakan tuntutan ketidakpuasan terhadap kebijakan manajemen.


“Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahwa unjuk rasa dilarang di obvitnas, seperti Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Unjuk rasa hanya bisa dilaksanakan setidaknya berjarak 500 meter dari pagar terluar obvitnas,” seru Kabag Ops Polres Tanjung Perak Kompol Yulianto didampingi Kasat Sabhara AKP Heru Purwandi mengimbau demonstran melalui pengeras suara saat tiba di lokasi.

Dikonfirmasi hal ini, Wilis Aji Wiranata, VP Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III menjelaskan, drama unras yang digelar di Terminal Jamrud sisi utara tersebut untuk menunjukkan upaya unsur terkait dalam upaya menanggulangi ketegangan di ranah ISPS Code. Dengan harapan, simulasi Penanggulangan Ancaman Keamanan Demonstrasi/Unjuk Rasa berlebel Exercise JAMRUD itu memiliki bobot antisipasi dini terhadap munculnya setiap gangguan agar tetap tercipta situasi aman dan kondisi di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak tetap terjaga kenyamanannya..


“Kebetulan, tahun ini, kami butuh untuk perpanjangan sertifikasi, dan ini (gelar aksi, red) salah satu persyaratan perpanjangan ISPS Code,” jelas Wilis di sela unras yang masih berlangsung di depan pintu masuk Terminal Jamrud.


Menurutnya, kegiatan dalam latihan ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan 3 kali dalam 5 tahun atau wajib diadakan setiap 18 bulan sekali sesuai yang diamanatkan Internasional Maritime Organization (IMO) di pelabuhan berlisensi ISPS Code, seperti Tanjung Perak. Wilis juga menjelaskan, ISPS Code adalah sistem pengamanan kapal dan sandar kapal di pelabuhan, termasuk fasiltasnya harus berstandar keamanan internasional. “Jadi, ini salah satu latihan untuk pengamanan, sekaligus memastikan kesiapsiagaan dalam komunikasi, koordinasi, ketersediaan sumber daya, dan respon setiap risiko pengamanan di kawasan pelabuhan yang merupakan objek vital,” tuturnya.


Sementara, dalam peragaan gangguan di lingkungan ISPS Code tersebut juga mengikutsertakan unsur-unsur pengamanan di Pelabuhan Tanjung Perak. Selain, kepolisian, unsur Port Facility and Security Officer (PFSO) Pelindo III disertakan untuk kesiapsiagaan pengamanan yang distandarisasi peraturan maritim internasional, ISPS Code.


“Keterampilan, dan kesanggupan sekuriti pelabuhan, termasuk PFSO akan mendapat banyak masukan dengan dukungan Syahbandar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Otoritas Pelabuhan, dan juga Pelindo III. Karena, ISPS Code menjadi syarat mutlak untuk menjaga kenyamanan lingkungan pelabuhan,” sambut Capt. Roni Fahmi, Kepala Bidang Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya.@_MS/Oirul

23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page