top of page

4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya Terkait Kasus Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M


Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Kejahatan phishing tidak mengenal lokasi. Pelaku bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.


Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa melakukan pencucian uang lewat Bank Jatim. Akibatnya, mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.


la menjual beberapa rekening, termasuk rekening bank swasta atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong.


Abdul Rahim kemudian menjual rekening- rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.


Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.


"Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO).


Disamarkan dengan cara membelanjakan aset kripto atas perintah Deni," kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).


Tindak pidana 4 sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024. Saat itu, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.


Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.


Uang sebanyak itu keluar ke sejumlah rekening, seperti ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya.


Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya, ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.


"Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku," ujar Lujeng.


Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini.


Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. la lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page