Eks Ketua PN Surabaya Berkali-kali Minta Jatah Suap Vonis Ronald Tannur: Lae Jangan Lupakan Saya
- khoirulfatma13
- 13 Jun
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com | Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono disebut berkali-kali meminta agar ikut mendapatkan jatah pembagian suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Permintaan itu diajukan Rudi ke Erintuah Damanik, salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Menurut Erin, setelah susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur ditetapkan, Rudi menyampaikan formasi hakim yang ditunjuk sesuai permintaan pengacara terdakwa, Lisa Rachmat.
"Hei Lae, ada ditetapkan itu Lae selaku ketua majelisnya. Anggotanya Mangapul dengan Heru, sesuai dengan saran si Lisa," kata Erin menirukan ucapan Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Menurut Erin, kalimat itu diucapkan Rudi pada 5 Maret 2024, tepat satu hari setelah Lisa Rachmat menemuinya di lantai lima gedung PN Surabaya.
"Terus kemudian Pak Ketua bilang, Lae jangan lupakan saya, itu saja," ujar Erin.
Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Iwan Irawan, mendalami apa maksud kalimat Rudi yang meminta dirinya tidak dilupakan.
Erin mengaku tidak mengetahui betul maksud pernyataan Rudi.
Namun, kata dia, pernyataan itu diulang Rudi hingga tiga kali dalam kesempatan lain.
Ketika Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, beberapa hakim Surabaya turut datang menyampaikan hormat.
Pada kesempatan itu, ia kembali bertemu Rudi.
"Terus Pak Rudi bilang, jangan lupakan saya, dan itu diucapkannya sampai tiga kali," kata Erin.
Tidak hanya pada acara di lingkungan pengadilan, Rudi juga menyampaikan pesan itu pada acara pernikahan mantan Wakil Ketua PN Surabaya.
"Itu juga beliau mengatakan, jangan lupakan saya," ujar Erin.
Berulangkali mendengar permintaan itu, Erin kemudian mengalokasikan sebagian uang suap dari Lisa sebesar 20.000 dollar Singapura untuk Rudi.
Setelah menerima uang suap dari Lisa, ia mengumpulkan Heru dan Mangapul di ruang kerja.
Pada pertemuan itu, ia menjelaskan peringatan yang diulang-ulang Rudi.
"Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan, akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, 20 ribu dollar Singapura untuk Pak Ketua, 10 ribu dollar Singapura untuk PP (panitera pengganti)," kata Erin.
Namun, setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus itu menjadi sorotan publik.
Kondisi itu membuat Erin menunda penyerahan jatah untuk Rudi hingga akhirnya ia ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Rudi mengaku keberatan. la mengeklaim kalimat "jangan lupakan saya" disampaikan karena akan pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
"Tapi kalau beliau menafsirkan untuk sesuatu, itu di luar pemahaman saya," ujar Rudi.
Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis
hakim sesuai permintaan. Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.@_Network
Get reliable Nursing assignment help with expert-written, plagiarism-free solutions tailored to meet Australian university standards.