top of page

PGN Prihatin Lihat Emak-emak Dipenjara Usai Curi Susu Demi Anak


Ketua Umum PGN, Gus Iwan C Iskandar (kiri) mengaku prihatin dan siap mengganti puluhan dan bahkan hingga ratusan kali lipat susu dan minyak kayu putih yang telah diambil kedua emak tersebut. (Ist)
Ketua Umum PGN, Gus Iwan C Iskandar (kiri) mengaku prihatin dan siap mengganti puluhan dan bahkan hingga ratusan kali lipat susu dan minyak kayu putih yang telah diambil kedua emak tersebut. (Ist)

Koordinatberita.com| SURABAYA – Belum lama ini beredar kasus emak-emak asal Malang yang mencuri susu dan minyak kayu putih untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Akibatnya, emak-emak tersebut harus berurusan dengan hukum di wilayah Blitar.


Seperti diberitakan, 2 emak MRS (55) dan YLT (29) adalah warga Kel. Kota Lama, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, itu diamankan di Polres Blitar. Keduanya dilaporkan telah mencuri susu bayi, minyak bayi dan snack di 2 lokasi pada hari yang sama, Selasa (31/8/2021) lalu.


Mendengar kasus viral tersebut, Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengaku prihatin dan siap mengganti puluhan dan bahkan hingga ratusan kali lipat susu dan minyak kayu putih yang telah diambil oleh kedua emak tersebut.


Ketua Umum PGN, Gus Iwan C Iskandar mengatakan, pihaknya tidak membenarkan tindakan pencurian, tapi lebih melihat pada unsur kemanusiaanya. “Kami melihat negara yang belum bisa menjamin rakyatnya hidup dengan layak, melihat hukum yang dipertontonkan, semakin tajam ke bawah,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).


Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu yang kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB. Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya dan melaporkannya ke polisi.


Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan.


Dari kedua emak ini, polisi mengamankan 2 kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, 2 botol hand body dan parfum. Kasus hukum kedua emak ini tetap berlanjut meski kedunya melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi.


Karena pihak pelapor yang merasa dirugikan, tidak menghendaki upaya damai atau mediasi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.


Menurut Gus Iwan, negara saat ini sedang mengalami berbagai masalah penting, terutama di sektor menengah ke bawah. “Seharusnya negara hadir, melindungi mereka yang miskin terlantar dan menjamin keselamatan rakyatnya,” ujarnya.


Ketua Umum Ormas PGN ini menyebut hukum harus ditegakkan karena dasar kemanusiaan. Para koruptor yang mencuri uang triliunan saja mendapatkan hak kemanusiaan, tapi mengapa giliran rakyat yang melarat, yang hanya mengambil susu untuk bayinya, diproses tanpa ada hak kemanusiaan.


Pihaknya siap mengganti semua kerugian yang dialami pemilik toko. “Agar negara dan nama kepolsian Indonesia tidak jatuh dan hina atas kasus seperti ini yang dipertontonkan di muka umum,” ujarnya.@_Hari


16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page